Tambahan Gedung Baru, Tahun 2025 MPP Kepahiang Buka 24 Layanan

Sabtu 05 Oct 2024 - 17:43 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com-  Awal tahun 2024 lalu, Mal Pelayanan Publik atau disebut MPP di bawah naungan Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sudah mulai beroperasi. 

Di dalam APBD-P TA 2024, MPP Kepahiang mendapatkan anggaran melanjutkan pembangunan gedung dengan total anggarannya mencapai  Rp 1,15 miliar. 

Diyakini, lanjutan pembangunan tahap II akan selesei tepat waktu, sehingga dengan adanya tambahan gedung baru ini, maka tahun 2025 mendatang MPP Kepahiang bisa membuka 24 jenis layanan untuk masyarakat. 

Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, S.IP, M.Si mengungkapkan, APBD-P 2024 pihaknya mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,15 miliar untuk melanjutkan pembangunan tahap II. Pembangunan gedung baru tersebut diyakini bisa tuntas 100 persen tepat waktu, sehingga di tahun 2025 mendatang gedung sudah dapat digunakan. 

"MPP Kepahiang ada tambahan gedung baru, kita yakin setelah pembangunan selesai nantinya, tahun 2025 pelayanan MPP Kepahiang sudah bisa lengkap," kata Elva, Sabtu 5 September 2024. '

BACA JUGA:Disdukcapil Kepahiang Siapkan Jadwal Operasi Kendaraan Pelayanan Adminduk

Dipaparkan Elva, untuk saat ini MPP Kabupaten Kepahiang mengaktifkan 5 jenis layanan publik. Kelima jenis layanan publik yang tersedia adalah perizinan milik DPMPTSP Kepahiang, Adminduk atau Pelayanan Administrasi Kependudukan dari Disdukcapil, pelayanan publik dari Kejari Kepahiang, Posbakum dari Pengadilan Negeri Kepahiang, dan pelayanan BPJS Kesehatan.

"DPMPTSP sendiri di MPP Kepahiang menyediakan layanan perizinan. Selanjutnya DiSdukcapil Kepahiang menyediakan layanan Adminduk. Kejari Kepahiang menyediakan layanan pengambilan Tilang, pelayanan program JPN, Jaksa Peluk. Sementara Pengadilan Negeri Kepahiang menyediakan layanan Posbakum secara gratis, serta layanan BPJS Kesehatan," jelas Elva. 

Untuk meningkatkan pelayanan publik, MPP Kabupaten Kepahiang akan terus berbenah, sehingga bisa mempermudahkan masyarakat menuntaskan urusan. 

Kalau nantinya MPP Kepahiang sudah membuka 24 jenis layanan publik, artinya masyarakat hanya cukup berada di MPP sudah bisa mendapatkan seluruh jenis layanan publik. "Kita akan terus berbenah untuk mempermudah layanan publik terhadap masyarakat Kepahiang," demikian Elva. 

Untuk diketahui, dalam rangka mewujudkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, yakni masyarakat menuntut pemerintah memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel. Maka diterbitkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik sebagai terobosan dan inovasi untuk mewujudkan pelayanan yang prima. 

BACA JUGA:Mengganggu, Truk Bongkar Muat di Depan Kantor MPP Kepahiang

Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MPP merupakan tempat terlaksananya kegiatan penyelenggara layanan publik baik barang ataupun jasa pada suatu tempat dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel. 

 

Kategori :