Tidak Berlaku Lagi, Ini Daftar Uang yang Sudah Dicabut BI

Minggu 06 Oct 2024 - 20:29 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Sempat beredar isu bahwa uang Rp 10.000 emisi 2005 sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran. Namun, pihak Bank Indonesia (BI) meluruskan bahwa uang Rp 10.000 tahun emisi (TE) 2005 masih berlaku dan bisa digunakan oleh masyarakat.

"Uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku. Saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Oleh karena itu, BI mengharapkan agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi, " kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim

Di Indonesia, beberapa uang pecahan Rupiah dicabut atau dihentikan peredarannya dan sudah tidak berlaku. 

Dilansir situs Bank Indonesia (BI), uang Rupiah yang dicabut adalah uang Rupiah yang sudah tidak berlaku. Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Penukaran dapat dilakukan di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah Indonesia. Setelah jangka waktu penukaran habis, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. Berikut daftar uang rupiah yang telah dicabut: 

1. Uang Kertas

Rp 10.000 Tahun Emisi 1979

- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 April 2025

- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995

Rp 5.000 Tahun Emisi 1980

- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 April 2025

- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995

Rp 1.000 Tahun Emisi 1980

Kategori :