Tukar Sebelum Akhir April 2025: BI Cabut 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah Ini

BI cabut pecahan beberapa uang kertas rupiah--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik dari peredaran empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982.
Hal ini sesuai Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR. Keempat uang kertas itu ialah pecahan Rp 10.000 Emisi 1979, pecahan Rp 5.000 Tanda Tahun 1980, pecahan Rp 1.000 Emisi 1980, dan pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengimbau masyarakat yang masih memiliki keempat uang pecahan tersebut untuk segera menukarkannya di kantor pusat BI sampai akhir bulan ini.
Pasalnya, uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran itu sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ramdan mengatakan, BI sebagai bank sentral secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.
Pencabutan dan penarikan uang rupiah dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang hingga adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas.
BACA JUGA:Kenali Modus Penipuan Terbaru yang Perlu Diwaspadai
Mengutip laman resmi BI, terdapat 13 uang kertas dan 31 uang logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran dan masih dapat ditukarkan oleh masyarakat pada jangka waktu tertentu.
Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi. Adapun jangka waktu penukaran uang kertas ini bervariasi tergantung tanggal pencabutan.