Radarkoran.com - Meski keberadaan sertifikat milik Romadhon yang menjadi agunan pinjaman KUR pada Bank BRI Unit Ujan Mas-Merigi, sampai saat ini tidak kunjung ada kejelasanya.
Tetapi Tetapi Romadhon melalui istrinya Irna tetap berharap pihak Bank bertanggung jawab atas sertifikat tersebut, dan dalam waktu dekat sertifikat tersebut dikembalikan.
"Tentu kami berharap sertifikat itu kembali lagi ke tangan kami. Sebab semua kewajiban kami telah kami tunaikan bahkan dalam rentan waktu yang lama," ujar Irna.
Kemudian Irna menyampaikan, pada Selasa 8 Oktober 2024 dirinya sempat dihubungi oleh pihak Bank BRI setelah permasalan ini sudah muncul ke publik. Namun sayangnya, ketika ditelepon, hal yang diharapkan dirinya mengenai sertifikat tetap tidak ada kejelasan.
"Setelah permasalahan ini muncul ke publik dan kami sudah melaporkan ke pihak berwajib, barulah mereka (Pihak bank, red) menghubungi saya. Di dalam pembicaraan melalu telepon itu, tetap tidak ada kejelasan mengenai keberadaan sertifikat tanah kami," pungkasnya.
Sementara itu, untuk mencari tahu kebenaran atas laporan warga Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas ini, Radarkoran.com mengkonfirmasi Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
BACA JUGA: Pelaku Penyiraman Air Mendidih, Kanit PPA Polres Kepahiang: Tersangka Sudah Menjalani Masa Hukuman
Hasilnya, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK melalui Kanit Tipiter Ipda. Fredo Ramous S.Sos, membenarkan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan dari warga bersangkutan.
"Iya benar, ada laporan warga mengenai sertifikat yang diagunkan ke bank. Laporan yang kami terima sekitar dua hari lalu. Untuk sekarang, kami tengah menelusuri laporan yang dilayangkan nasabah BRI Unit Ujan Mas-Merigi tersebut," singkat Kanit Fredo.
Untuk diketahui, sebelumnya disebutkan jika sertifikat warga Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang yakni Romadhon, sampai kini belum jelas keberadaannya, pascadijadikan agunan pinjaman KUR di BRI Unit Ujan Mas- Merigi, tepatnya pada Tahun 2016 lalu.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Istri Romadhon, pinjaman yang saat itu mereka ajukan berjumlah Rp 10 Juta, dengan waktu pembayaran selama 2 tahun. Tapi yang disesalkan, usai pelunasan tepatnya di tahun 2018, hingga kini sudah hampir 7 tahun, sertifikat tanah yang menjadi agunan belum dikembalikan oleh pihak bank.
"Sudah hampir 7 tahunan sertifikat tanah kami belum dikembalikan ke kami, mungkin hilang, atau apalah. Yang jelasnya kami belum mengambil sertifikat tersebut dari pihak bank," ujarnya.
Kemudian dia mengatakan, pascapelunasan tahun 2018, pihak bank yang sengaja menahan agunan tersebut, tujuannya ialah agar dirinya tidak direpotkan lagi jika ingin mengajukan pinjaman kembali.
"Waktu pelunasan, pihak bank menyarankan agar agunan kami tetap di mereka, agar ketika ingin mengajukan lagi, kami tidak harus menyiapkan berkas lagi. Namun karena tidak ada niat untuk kami meminjam lagi, maka kami putuskan untuk mengambil kembali sertifikat itu. Tetapi sudah beberapa kali ditanyai tentang sertifikat tanah kami, tidak ada kejelasan. Makanya kami layangkan laporan ke polisi," pungkasnya.