Kecanduan Film Porno, Oknum Guru Seni Nekat Cabuli 22 Anak

Jumat 11 Oct 2024 - 10:14 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Sungguh bejad kelakukan seorang oknum pengajar seni tari yang tega melakukan pencabulan terhadap 22 anak di bawah umur. Mirisnya lagi aksi bejad tersebut lantaran pelaku kecanduan film porno. 

Pria cabul tersebut berinisial EDW (29), seorang pengajar seni tari. Saat ini pelaku sudah ditangkap anggota Reskrim Polsek Gamping. Peristiwa ini teruangkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi. 

Diketahui peristiwa pencabulan ini terjadi di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahardian mengatakan, pelaku bekerja sebagai guru tari dan outsourcing di salah satu taman kanak-kanak (TK).

"Kasus ini terungkap setelah ada salah satu orang tua korban melihat video anaknya dicabuli pelaku lalu melapor ke polisi," ujarnya, Kamis 10 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Viral! Siswa SMP Tewas Setelah Dihukum Squat Jump 100 Kali oleh Gurunya, Begini Kronologinya

Saat diperiksa, pelaku EDW mengaku motif pencabulan terhadap karena terpengaruh video porno. Sebelum mencabuli korbannya, dia mengajak mereka untuk menonton video porno di rumahnya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sprei dan pakaian pelaku serta satu unit CPU komputer. Atas perbuatannya, pelaku EDW dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara. 

Kategori :