-Klik tautan verifikasi yang diberikan dalam email tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
Langkah 3
- Isi Data Diri Setelah akun Anda aktif, login dengan email dan password yang telah Anda buat.
- Setelah berhasil masuk, klik opsi "Pendaftaran NPWP" yang tersedia di dashboard akun Anda.
- Isi semua data yang diminta dengan lengkap dan benar. Pastikan data-data tersebut sesuai dengan dokumen identitas Anda.
- Klik "Next" untuk melanjutkan proses.
Langkah 4
- Pernyataan dan Pengiriman Permohonan Beri centang pada kolom yang tersedia untuk menyetujui pernyataan yang diberikan.
- Klik "Simpan" untuk menyimpan data yang telah diisi. Selanjutnya, klik opsi "Minta Token" dan isilah captcha yang diberikan.
- Klik "Submit" untuk mengirimkan permohonan pendaftaran NPWP Anda.
BACA JUGA:INGAT!!, Pemadanan NIK dan NPWP Terakhir Juni 2024
Langkah 5
- Verifikasi Kode token yang diperlukan selama proses pendaftaran akan dikirimkan ke alamat email yang Anda gunakan.
- Buka alamat email Anda dan salin kode token yang diterima. Kembali ke halaman pendaftaran online dan tekan tombol "Kirim".
- Dengan demikian, permohonan pendaftaran NPWP Anda selesai dan dalam proses verifikasi.
- Setelah selesai, Anda akan menerima konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak tentang status permohonan Anda.