Cara Membuat NPWP Secara Online, Ada 5 Langkah

Sabtu 12 Oct 2024 - 17:29 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

-Klik tautan verifikasi yang diberikan dalam email tersebut untuk mengaktifkan akun Anda. 

Langkah 3

- Isi Data Diri Setelah akun Anda aktif, login dengan email dan password yang telah Anda buat.

- Setelah berhasil masuk, klik opsi "Pendaftaran NPWP" yang tersedia di dashboard akun Anda. 

- Isi semua data yang diminta dengan lengkap dan benar. Pastikan data-data tersebut sesuai dengan dokumen identitas Anda. 

- Klik "Next" untuk melanjutkan proses.

Langkah 4

- Pernyataan dan Pengiriman Permohonan Beri centang pada kolom yang tersedia untuk menyetujui pernyataan yang diberikan.

- Klik "Simpan" untuk menyimpan data yang telah diisi. Selanjutnya, klik opsi "Minta Token" dan isilah captcha yang diberikan.

- Klik "Submit" untuk mengirimkan permohonan pendaftaran NPWP Anda. 

BACA JUGA:INGAT!!, Pemadanan NIK dan NPWP Terakhir Juni 2024

Langkah 5 

- Verifikasi Kode token yang diperlukan selama proses pendaftaran akan dikirimkan ke alamat email yang Anda gunakan.

- Buka alamat email Anda dan salin kode token yang diterima. Kembali ke halaman pendaftaran online dan tekan tombol "Kirim". 

- Dengan demikian, permohonan pendaftaran NPWP Anda selesai dan dalam proses verifikasi. 

- Setelah selesai, Anda akan menerima konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak tentang status permohonan Anda. 

Kategori :