Jika Pelamar CASN 2024 Punya Masalah, Segera Hubungi Ombudsman

Sabtu 12 Oct 2024 - 17:51 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Proses seleksi CPNS dan PPPK 2024 sudah dimulai (Pendaftaran PPPK Gelombang I, red). Ombudsman RI yang ada di setiap daerah pun melakukan pengawasan. Seperti halnya Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau.

Saat ini Ombudsman Kepri sedang menangani satu laporan peserta seleksi CPNS 2024, karena tidak puas dengan tanggapan sanggah yang dikeluarkan oleh instansi penyelenggara. Hal tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari.

"Laporan yang disampaikan pelapor terjadi pada seleksi CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Saat ini laporan itu sedang diproses BKN Pusat, untuk segera ditindaklanjuti. Karena sudah selesai masa sanggah dan sudah didaftarkan peserta ujian SKD CASN tahun 2024," katanya pada Kamis 10 Oktober 2024.

Dia mengatakan, Ombudsman terlibat langsung dalam pengawasan penyelenggaraan seleksi CASN 2024, meliputi PNS dan PPPK, baik yang diselenggarakan oleh instansi vertikal di Kepri maupun pemerintah provinsi, kabupaten/kota di daerah ini. Pengawasan dilakukan pada setiap tahapan seleksi CASN.

Ombudsman Kepri sudah mendapatkan informasi dari BKN terkait dengan waktu pengumuman jadwal SKD, yakni pada 2-8 Oktober 2024, daftar peserta waktu dan tempat ujian SKD pada 9-15 Oktober 2024, dan jadwal pelaksanaan SKD pada 16 Oktober hingga 14 November 2024. 

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024, Ini Info BKN soal Pembuatan Akun SSCASN Honorer

"Sehubungan dengan itu, diharapkan peserta rajin mengecek pengumumannya pada akun masing-masing di website https://sscasn.bkn.go.id/. Kalau terjadi kendala seperti pengumuman tidak keluar, itu bisa dilaporkan ke Ombudsman Kepri," kata Lagat.

Ombudsman Perwakilan Kepri sudah membuka posko pengaduan terkait dengan seleksi CASN 2024, baik PNS maupun PPPK. Pelamar CPNS atau PPPK yang mengalami kendala atau masalah selama proses seleksi CASN, pelamar dapat melapor ke Ombudsman tanpa pungutan biaya. 

"Laporkan dengan menyertakan KTP, surat kuasa bila dikuasakan, kartu pendaftaran CASN, kronologi singkat, instansi terkait yang dilaporkan, serta bukti pendukung supaya dapat ditindaklanjuti ke pemeriksaan," demikian Lagat. 

Kategori :