Buka-bukaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang, Ini Pengakuan Ketiga Terdakwa di Depan Hakim Tipikor

Sabtu 12 Oct 2024 - 18:03 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Tiga terdakwa dugaan Tindak Pidana Koropsi (Tipikor) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang Provinsi Bengkulu, kembali bersaksi di depan majelis hakim PN Tipikor Bengkulu. Dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan 10 Oktober 2024, tiga terdakwa yakni Abdul Munir sebagai Kepala Madrasah, Eka Puspa selaku Bendahara, dan Ujang Supardi selaku Kepala Tata Usaha (TU), masing-masing buka-bukaan memberikan kesaksiannya.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang atas pengelolaan BOS Tahun Anggaran (TA) 2021-2022, negara dirugikan mencapai Rp 681.959.087. 

Sementara pengembalian kerugian negara sudah dilakukan 100 persen oleh ketiga terdakwa. 

Pada pelaksanaan sidang lanjutan dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang yang diketuai oleh majelis Majelis Hakim Paisol, SH ini, diketahui ketiga terdakwa tidak terlalu lama diambil keterangan atau kesaksiannya. Terdakwa Abdul Munir menjelaskan jika dirinya mengetahui bahwa, bendahara melakukan korupsi dana BOS serta dirinya juga menikmati.

"Saya mengakui dan saya juga turut menikmati uang dari hasil korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang. Selanjutnya apa yang saya terima, saat ini sudah saya kembalikan kepada Jaksa," sampai Abdul Munir di depan majelis hakim ketika persidangan berlangsung.

Sementara itu, terdakwa Eka Puspa mengungkapkan, aktivitas atau kegiatan korupsi dana BOS sudah sering dilakukan di sekolah tersebut. Yakni, aktivitas korupsi BOS diakui Eka terjadi sejak Abdul Munir menjabat sebagai kepala madrasah. 

Bahkan diungkapkan juga oleh Eka, bukan hanya dinikmati oleh mereka saja, melainkan uang hasil korupsi juga beberapa kali diberikan sebagai hadiah pada oknum Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu ketika berkunjung ke MAN 2 Kepahiang. 

BACA JUGA:Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang, Terdakwa Akan Buka-bukaan di Depan Hakim

"Sebenarnya untuk tindakan mark up dan korupsi dana BOS sudah lama terjadi. Dari Kanwil Kemenag juga menerima hadiah ketika berkunjung ke MAN 2 Kepahiang," ungkap Eka. 

Selanjutnya, kesaksian terdakwa Ujang. Dia mengaku mengetahui serta membenarkan jika terjadi korupsi dana BOS. Namun berkaitan dengan pembagian, dirinya hanya menerima Rp 70 juta tidak lebih. "Saya hanya mendapatkan Rp 70 juta, itu sudah saya kembalikan," ujar terdakwa Ujang. 

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang atas pengelolaan BOS  pada TA 2021-2022 lalu, merugikan negara Rp 681.959.087. Terakhir atas kinerja yang dilakukan jajaran Kejari Kepahiang, kerugian negara yang ditimbulkan tersebut sudah berhasil dipulihkan 100 persen, alias kini sudah dikembalikan 100 persen oleh ketiga terdakwa. 

Kerugian negara dari dugaan kasus Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang sebenarnya membengkak, atau bertambah besar dari sebelumnya. Sebab pada awalnyasebelumnya kerugian negara yang ditimbulkan hanya Rp 619.320.974, kemudian menjadi Rp 681.959.087.

BACA JUGA:KN Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Dikembalikan 100 Persen, Dilunasi Terdakwa Kepala TU

Dugaan Tipikor atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu merugikan negara sebesar Rp 681 juta dari total anggaran Rp 1,8 miliar, terjadi dalam dua tahun berturut-turut, yakni pada TA 2021 dan TA 2022. Pada TA 2021 dana BOS yang diterima MAN 02 Kepahiang Rp 842.800.000 dan pada TA 2022 dana BOS mencapai Rp 960.000.000. 

Ketiga terdakwa yakni Abdul Munir, Eka Puspa, dan Ujang Supardi ditetapkan tersangka oleh kejari Kepahiang, Selasa 28 Mei 2024 lalu. Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga terdakwa ditenggarai memainkan peran dan menjalankan 4 modus, hingga muncul kerugian negara. Keempat modus yang dimaksudkan adalah memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, serta cash back dari pihak ketiga.

Kategori :