Kades Barat Wetan Ungkap Besaran Sumbangan 17 Agustus dari PT. TUMS, Oalah Kagetnya

Kamis 17 Oct 2024 - 18:12 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

Menurut bupati, perusahaan ini sudah habis masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya, namun masih beroperasi sampai dengan sekarang ini.

BACA JUGA:Masyarakat Antusias, Desa Barat Wetan Gelar Pemilihan BPD

"Saya sudah laporkan PT. TUMS itu ke Kejati dan juga kepada gubernur. Perusahaan itu harus segera dievaluasi. Apakah izinnya harus diperpanjang atau bagaimana," ujar bupati, Selasa 15 Oktober 2024.

Tapi demikian, Bupati Kepahiang Hidayattulah juga tidak berkilah KALAU sebetulnya PT. TUMS ini memiliki 2 titik perusahaan untuk beroperasi. Sata satu perusahaan diketahui sudah habis masa HGU-nya, tapi di sisi lain masih ada satu perusahaan lagi milik PT. TUMS yang masih terus beroperasi sampai saat ini.

 "Memang satu sudah habis, tapi yang satunya lagi belum," sampai bupati.

Kategori :