Radarkoran.com - Entah keliru atau sengaja, namun kenyataannya manajemen PT. TUMS melaporkan Corporate Social Responsibility (CSR) yang diminta oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, dengan mengirimkan laporan sumbangan ke desa yang dikeluarkan untuk kegiatan 17 Agustus.
Terkait hal itu, wartawan Radarkoran.com langsung menanyakan kebenaran sumbangan yang pernah diberikan PT. TUMS, sebagai bantuan dana kegiatan 17 Agustus kepada Pemerintah Desa Barat Wetan Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Seperti diketahui, Desa Barat Wetan adalah salah satu desa penyangga PT. TUMS, tempat di mana perusahan ini berdiri.
Kepada wartawan, Kepala Desa (Kades) Barat Wetan, Bejo mengakui bahwa perusahan milik warga negara asing tersebut, setiap peringatan 17 Agustus atau hari kemerdekaan, memang memberikan sumbangan ke desa. Namun nilai yang disumbangkan hanya sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta saja.
"Ada sumbangan apabila kami mengajukan proposal bantuan ke PT. TUMS. Kalau untuk kegiatan 17 Agustus, sumbangan dari mereka ini antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta," ungkap Bejo, Kamis 17 Oktober 2024.
Seperti diketahui, dengan nada kecewan sebelumnya Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU menyampaikan, dari total 48 perusahaan yang berdiri di Kabupaten Kepahiang, baru 10 persennya saja yang patuh dalam menyampaikan laporan CSR.
BACA JUGA: Tidak Salurkan CSR?, Bupati Kepahiang: PT. TUMS Hanya Bantu Kegiatan 17 Agustus
Dipaparkan Bupati Hidayattulah, PT. TUMS (Trisula Ulung Mega Surya) yang berdiri di Kabupaten Kepahiang sejak lama, menjadi salah satu dari sekian banyak perusahaan yang hingga saat ini belum menyampaikan laporan CSR tersebut.
"Iya masih sedikit perusahan-perusahan yang melaporkan soal CSR ke Pemkab Kepahiang, salah satunya PT. TUMS," ujar bupati kepada Radarkoran.com.
Selanjutnya Bupati mengatakan bahwa komunikasi terhadap PT. TUMS selama ini masih sangat sulit dilakukan.
Bahkan pada saat Pemkab Kepahiang minta laporan terkait realisasi CSR dari PT. TUMS tersebut, pihak manajemen perusahaan ini malah memberikan laporan soal bantuan kegiatan 17 Agustus.
"PT. TUMS tidak pernah melaporkan CSR yang kita minta. Ada sekali mereka mengirimkan laporan, namun itu bukan soal CSR, melainkan laporan bantuan kegiatan 17 Agustus," jelasnya.
Seakan tak ada habisnya polemik PT. TUMS, karena sebelumnya dilaporkan ke Kemennaker. Yakni dugaan lalai terhadap tanggung jawab, sebab ada salah seorang karyawan di perusahaan ini mengalami kecelakaan kerja tapi tidak mendapatkan haknya sebagaimana mestinya.
Teranyar, kali ini giliran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu juga melaporkan PT. TUMS yang berada di Desa Barat Wetan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan ke Gubernur Bengkulu. Hal tersebut diungkapkan beberapa hari lalu oleh Bupati Hidayattulah.
Bupati menyampaikan, laporan tersebut memang sudah dilayangkannya atas nama Pemkab Kepahiang kepada Kejati Bengkulu dan juga Gubernur Bengkulu.