Radarkoran.com - Tuntutan tiga terdakwa dugaan Tindak Pidana Koropsi Tipikor Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang Provinsi Bengkulu dibacakan. Sejatinya, sesuai dengan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, tuntutan terhadap ketiga terdakwa dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang dibacakan, Rabu 16 Oktober 2024.
Yakni terdakwa Abdul Munir selaku Kepala Madrasah, Eka Puspa selaku Bendahara dan Ujang Supardi selaku Kepala Tata Usaha (TU). Hanya saja karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang belum siap, sehingga sidang tuntutan ditunda dan akan dibacakan pekan depan, Rabu 23 Oktober 2024.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel Nanda Hardika, MH mengatakan, pembacacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang ditunda.
"Sempat sidang, namun untuk pembacaan tuntutan itu ditunda," kata Nanda Hardika dikutip dari, harianrakyatbengkulu.bacakoran.co, Kamis 17 Oktober 2024.
Menurut Nanda, sidang terhadap kasus dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang sempat dibuka, hanya saja untuk pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa ditunda. Dirinya memastikan minggu depan tuntutan ketiga terdakwa sudah siap dibacakan.
"Tuntutan kita belum siap dan sedang dalam proses, dan dipastikan minggu depan tuntutan ketiga terdakwa sudah siap dibacakan," demikian Nanda Hardika.
BACA JUGA: Buka-bukaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang, Ini Pengakuan Ketiga Terdakwa di Depan Hakim Tipikor
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Ujang Supardi, Redo Frengki, SH, MH mengatakan, memang ada penundaan dari JPU karena tuntutan belum siap. "Tuntutan belum siap. Jadi kami setuju dengan penundaan," singkatnya.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa dugaan Tindak Pidana Koropsi Tipikor Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang Provinsi Bengkulu bersaksi di depan majelis hakim PN Tipikor Bengkulu. Dalam sidang lanjutan pada 10 Oktober 2024 lalu, ketiga terdakwa buka-bukaan memberikan kesaksiannya.
Terdakwa Abdul Munir menjelaskan, dirinya mengetahui bahwa bendahara melakukan korupsi dana BOS, dirinya pun turut menikmati hasilnya.
Sementara itu terdakwa Eka Puspa mengungkapkan, aktivitas atau kegiatan korupsi dana BOS sudah sering dilakukan di sekolah. Bahkan aktivitas korupsi BOS tersebut diakui Eka terjadi sejak Abdul Munir menjabat.
Menurut Eka, bukan hanya dinikmati oleh mereka saja, tapi beberapa kali memberikan hadiah kepada oknum Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu ketika berkunjung ke MAN 2 Kepahiang.
Selanjutnya kesaksian terdakwa Ujang, dia mengetahui dan membenarkan jika terjadinya korupsi BOS. Hanya saja berkaitan dengan pembagian, dirinya hanya menerima Rp 70 juta saja dan tidak lebih.
BACA JUGA:Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang, Terdakwa Akan Buka-bukaan di Depan Hakim
Kasus dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang atas pengelolaan BOS pada TA 2021-2022 lalu, merugikan negara sebesar Rp 681.959.087. TA 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000.