Radarkoran.com - Kisruh soal Comunity Sosial Responsibilities (CSR) PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) yang sekarang ini tak kunjung menyampaikan laporannya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu, banyak mendapatkan tanggapan.
Kali ini giliran DPRD Kepahiang yang angkat bicara. Yakni Erwin Agustinus, ST Anggota DPRD Kepahiang, menegaskan semua perusahaan diwajibkan untuk menyalurkan CSR terutama bagi masayarakat sekitar lokasi perusahaan berdiri.
Selanjutnya CSR yang disalurkan dilaporkan secara rutin kepada pemerintah daerah. Tidak ada pengecualian perusahaan tertentu, termasuk PT. TUMS yang notabene merupakan salah satu perusaahan terbesar di Kabupaten Kepahiang.
Kepada Radarkoran.com Jum'at 18 Oktober 2024, Erwin menyampaikan, selain kewajiban tetap ke pemerintah seperti royalti, pajak, dan lainnya, setiap badan usaha memiliki kewajiban moral terhadap masyarakat sekitar yang disebut dengan CSR atau Comunity Sosial Responsibilities.
BACA JUGA:Kades Barat Wetan Ungkap Besaran Sumbangan 17 Agustus dari PT. TUMS, Oalah Kagetnya
"Semua badan usaha wajib memberikan CSR atau sekarang berganti dengan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Program ini sebagai wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat sekitar. Bentuk kepedulian bisa di bidang pendidikan, ekonomi maupun sosial budaya, dan ini wajib ditunaikan," tegas Erwin.
Sementara itu, salah satu pimipinan PT.TUMS, Meldi yang dihubungi Radarkoran.com melalui sambungan seluler belum mau menanggapi perihal kisruh yang beberapa hari ini muncul dipublik, terkait CSR, HGU dan soal karyawan yang mengalami kecelakan kerja di PT. TUMS.
"Iya kami belum bisa menanggapinya, nanti kita agendakan untuk wawancara langsung ya," singkat Meldi kepada wartawan Radarkoran.com, Jum'at 18 Oktober 2024.