Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan mengusulkan kuota gas LPG (Liquid Petroleum Gas) bersubsidi atau gas melon ukuran tiga kilogram (Kg) untuk tahun 2025 sebanyak 78.000 metrik ton (MT) ke Badan Pengatur Minyak dan Gas (BPH Migas).
Jumlah usulan gas melon ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan kuota elpiji tiga kilogram tahun 2024 yang berada pada angka 54.631 MT.
Kepala Bidang (Kabid) Energi dan Ketenagalistrikan (EKTL) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Aan Rozani mengatakan, kenaikan kuota usulan untuk tahun 2025 ini melihat jumlah realisasi kuota LPG tahun 2023. Selain itu, kenaikan kebutuhan LPG tiga kilogram biasanya sebesar 2,4 persen.
"Usulan kuota LPG yang direncanakan sebanyak 78.00 MT, jumlah itu meningkat dari realisasi tahun lalu," kata Aan.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu usulan kuota LPG dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Setelah semua usulan diterima, Pemprov Bengkulu akan mengusulkannya kepada BPH Migas setelah jumlah kuota akhir pengusulan ditandatangani gubernur.
"Kami masih menunggu balasan dari kabupaten/kota, terakhir (usulan kuota) bulan November akhir. Nantinya usulan kuota ditandatangani Plt Gubernur sebelum disampaikan ke BPH Migas," imbuh Aan.
BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Pemprov Usulkan Penambahan Persentase Salur LPG
Adanya penambahan jumlah kuota pengusulan ini dilakukan guna memastikan ketersediaan gas LPG ukuran 3 Kg pada 2025 mendatang bagi masyarakat miskin di Kota Bengkulu, serta memenuhi kebutuhan di daerah lainnya.
"Kita berharap usulan ini nanti bisa disetujui oleh BPH Migas," ujar Aan.
Untuk diketahui, jumlah kuota LPG bersubsidi 3 Kg untuk Provinsi Bengkulu di tahun 2024 sebanyak 54.631 MT, jumlah ini mengalami penurunan sebanyak 778 MT dibandingkan dengan tahun 2023 lalu.
Penurunan kuota ini disebabkan kuota tahun sebelumnya tidak terpakai atau surplus sebesar 5 persen dikarenakan adanya tambahan kuota yang diusulkan Pemprov Bengkulu di pertengahan tahun 2023 yang disetujui BPH Migas.