Kabar Baik, Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Pemutihan Hutang

Kamis 24 Oct 2024 - 09:18 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Kabar baik bagi para pengusaha kecil dan menengah di Indonesia yang memiliki tunggakan Bank yang sudah tak terbayarkan lagi. Sebab Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemutihan utang para pelaku usaha atau pengusaha. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki penyaluran kredit bank ke pelaku usaha.

Hal ini diungkap oleh Hashim Djojohadikusumo dalam diskusi ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan pada Rabu 23 Oktober 2024. 

Menurut Hashim nantinya, Perpres tersebut akan menghapus hak tagih oleh bank kepada peminjam yang utangnya dihapus atau diputihkan.

"Besar kemungkinan Perpres akan di teken oleh Presiden. Saat ini pemutihan utang sedang disiapkan oleh Pak Supratman Menteri Hukum.  Semua sesuai dengan undang - undang,"  ungkap Hashim.

Perpres ini menurut Hashim didasari keberadaan 6 juta orang yang merupakan nelayan, petani, dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tidak bisa mendapat kredit perbankan karena masih memiliki utang.

BACA JUGA: Utusan Khusus Presiden Prabowo, Segini Gaji dan Tunjangan Raffi Ahmad hingga Gus Miftah

"Semua utang ini sudah dihapusbukukan sudah lama. Dan sudah diganti oleh asuransi perbankan. Tapi hak tagih dari bank belum dihapus. Sehingga 6 juta ini, 5 juta ini mereka tidak bisa dapat kredit. Mereka ke mana? ke rentenir dan pinjol," jelas Hashim.

Selain itu, Hashim juga menjelaskan dari 6 juta orang tersebut, utang yang dimiliki juga beragam mulai dari utang era krisis moneter 1998 sampai utang sejak 2008. Alhasil, 6 juta orang tersebut saat ini memiliki masalah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

"Ada utang 20 tahun lalu, utang dari Krismon 1998, uutang dari 2008. Utang dari mana-mana, 5 hingga 6 juta petani dan nelayan. Mereka sekarang terpaksa karena tidak boleh pinjam lagi dari perbankan. Setiap kali mereka masuk SLIK di OJK ditolak," ungkap Hashim.

Kategori :