Radarkoran.com - Supriyani yang saat ini menjalani tahapan seleksi PPPK 2024, mendapatkan perhatian khusus dari banyak kalangan. Supriyani merupakan guru honorer yang mengabdi di SDN 4 Baito Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasus hukum yang menimpa perempuan guru honorer ini telah viral di media sosial. Supriyani harus menjalani proses hukum oleh Polres Konsel atas tuduhan memukul anak polisi dari Polsek Baito.
Banyak pihak yang sudah menanggapi persoalan ini. Terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang sudah memastikan memberikan bantuan afirmasi kepada Supriyani untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Dikdasmen, Abdul Mu'ti menjelaskan, bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus PPPK 2024 kepada Supriyani sehingga dapat mengajar lebih baik lagi pada masa mendatang.
"Ya mudah-mudahan tidak melanggar hukum. Ibu Supriyani sekarang sedang proses mendapatkan PPPK. Jadi Insya Allah kami bantu afirmasi untuk beliau, dapat diterima sebagai guru PPPK. Semoga dia dapat mengajar dengan baik lagi kedepannya," sampai Menteri Abdul Mu'ti pada Rabu 23 Oktober 2024.
Sementara itu, terkait dengan proses hukum yang sedang dijalani oleh Supriyani, Mu'ti menerangkan sekarang Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
Dia mengatakan, PN Andoolo tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap Supriyani dengan melaksanakan persidangan Kamis 24 Oktober 2024 supaya memenuhi yuridis formal. Berdasarkan informasi yang dia terima dari Kapolri, Ketua PN Andoolo menyambut baik usulan Wakil Kepala Polda Sultra, supaya memberikan putusan vonis sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, berdasarkan perdamaian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
BACA JUGA:Profil MenPAN-RB Rini Widyantini, ASN Aktif yang Memiliki Gebrakan untuk Honorer dan PPPK
Sekadar mengulas, pada Rabu 23 Oktober 2024 Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi menyampaikan pernyataan supaya guru honorer Supriyani diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK 2024. Diketahui setelah tahapan pendaftaran PPPK 2024 mulai 1 hingga dengan 20 Oktober 2024, tahapan saat ini adalah seleksi administrasi yang akan berlangsung hingga 29 Oktober. Sedangkan jadwal seleksi kompetensi PPPK 2024 akan digelar mulai 2 hingga 19 Desember.
Guru honorer SDN 4 Baito di Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani dituduh menganiaya siswanya berinisial D berusia 6 tahun, anak anggota Polsek Baito.
Berawal dari tuduhan itu, Supriyani dilaporkan oleh orangtua D ke Polsek Baito pada Kamis 26 April 2024 atas dugaan kekerasan terhadap siswa. Bergulir
beberapa bulan, kasus tersebut akhirnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.
Pihak kepolisian tak melakukan penahanan terhadap tersangka karena beberapa pertimbangan. Viralnya kasus tersebut di media sosial usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari pada Rabu 16 Oktober 2024.