Radarkoran.com- Persidangan dugaan Tindak Pidana Koropsi Tipikor Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang Provinsi Bengkulu, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu dengan kembali menghadirkan ketiga terdakwa yakni Abdul Munir, Eka Puspa, dan Ujang Supardi.
Sidang dilaksanakan pada Kamis 24 Oktober 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang. Pada sidang yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH, ketiga terdakwa dugaan kasus Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang dituntut sama.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Kepahiang Rezeki Akbar Fernando, SH, JPU meyakini ketiga terdakwa terbukti bersalah dan melakukan dugaan korupsi. Dengan itupula ketiga terdakwa dituntut sama, dengan masing-masing kurungan penjara selama 1 tahun 2 bulan dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
"Ketiganya didakwa melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor A 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," sampai JPU, Rezeki.
Adapun hal yang meringankan tiga terdakwa dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang di antaranya, ketiga terdakwa sudah melakukan pengembalian Kerugian Negara (KN) 100 persen dari total KN sebesar Rp 681.959.087. "Para terdakwa sudah mengembalikan KN 100 persen," tambah Rezeki.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Abdul Munir, M. Amirul, SH, MH mengatakan, setelah JPU membacakan tuntutannya terhadap klinnya, pihaknya juga siap untuk melakukan pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pekan depan. "Kalau dari kita akan melakukan upaya pleidoi," ungkap Amirul.
BACA JUGA: Pembacaan Tuntutan Ketiga Terdakwa Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Ditunda Pekan Depan
PH terdakwa Ujang Supardi, Redo Frengki, SH, MH juga akan menyusun pembelaan terhadap kliennya. "Kita juga akan tempuh langkah pembelaan dan kemungkinan terdakwa juga akan memberikan pembelaan," jelas Redo.
Kasus dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang ini atas pengelolaan BOS pada TA 2021-2022 lalu. Atas kinerja yang dilakukan jajaran Kejari Kepahiang, diketahui kerugian negara yang ditimbulkan tersebut sebesar Rp 681.959.087 sudah pulih 100 persen atau sudah dikembalikan 100 persen oleh ketiga terdakwa. Yakni Abdul Munir selaku Kepala Madrasah, Eka Puspa selaku Bendahara dan Ujang Supardi selaku Kepala Tata Usaha (TU).
Dugaan Tipikor atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu merugikan negara sebesar Rp 681 juta dari total anggaran Rp 1,8 miliar selama dua tahun berturut-turut TA 2021 - 2022. Ketiga terdakwa Abdul Munir, Eka Puspa selaku, dan Ujang Supardi ditetapkan tersangka oleh kejari Kepahiang, Selasa 28 Mei 2024 lalu.
TA 2021 dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000. Untuk mendapatkan keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga terdakwa ditenggarai memainkan empat modus.
Keempat modus yang dimaksud adalah memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, dan cash back dari pihak ketiga.