Radarkoran.com - Lantaran tak kuat menahan hasrat untuk mabuk lem, BC salah satu pemuda berusia 26 nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus bobol rumah.
Dalam aksinya tersangka yang sudah diamankan oleh Polres Lebong jajaran berhasil membawa 1 unit Hp dan uang Rp 1 juta milik pelajar berinisial R, warga Lemeu Fit Kecamatan Lebong Sakti.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Polres Lebong, Selasa 29 Oktober 2024, Kapolres Lebong AKBP Awilzan, SH, S.IK melalui Waka Polres Lebong Kompol. Mulyadi MR, SE menjelaskan aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada 21 September 2024 lalu. Tersangka berhasil masuk ke dalam rumah korban setelah berhasil mencongkel pintu belakang dengan menggunakan parang.
Peristiwa ini baru diketahui korban sekitar pukul 05.00 WIB. Saat bangun korban sudah mendapati rumah dalam kondisi berantakan dengan pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka. Saat dicek, Hp dan uang milik korban juga hilang.
"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka berhasil diamankan Kamis 17 Oktober 2024, " kata Mulyadi.
BACA JUGA:Dibobol Maling, 21 Unit Mikroskop SMPN 3 Tebat Karai Kepahiang Raib, Rugi Puluhan Juta
Kepada penyidik, BC mengaku uang hasil curian digunakan unuk foya-foya, termasuk membeli lem untuk mabuk. Sesuai dengan identitas yang ia miliki BC merupakan warga Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Namun tersangka sudah 2 tahun terakhir tinggal di Kabupaten Lebong dengan neneknya.
"Selain mengamankan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Hp dan sebilah parang. Pengakuan tersangka uang hasil curian digunakan untuk foya-foya dan aibon untuk dihisap (mabuk, red)," singkatnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.