"Pada saat pelunasan, pihak bank menyarankan supaya sertifikat agunan kami tetap pada mereka, supaya ketika kami ingin mengajukan lagi (Pinjaman, red) kami tidak harus menyiapkan berkas lagi. Namun, lantaran tidak ada niat untuk meminjam lagi, maka kami putuskan untuk mengambil kembali sertifikat itu. Tetapi kami sampai sekarang tidak mendapatkan sertifikat milik kami tersebut. Makanya kami membuat laporan polisi," pungkasnya.
Kategori :