Terapkan Opsen Pajak, Pajak Kendaraan Dikenakan Tambahan Pungutan 66 Persen

UPTD Samsat Lebong--IST/RK
Radarkoran.com - UPTD Samsat Lebong mulai menerapkan kebijakan Opsen Pajak sebesar 66 persen pada pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tambahan ini merupakan bagian dari kebijakan baru yang diterapkan di seluruh kabupaten/kota, termasuk Lebong sejak awal Mei 2025 lalu.
Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut melalui Kasi Penetapan, Jalaludin, SE, menjelaskan bahwa kebijakan opsen pajak ini bukanlah kenaikan tarif PKB, melainkan tambahan pungutan yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
"Soal opsen pajak ini, Pemerintah Provinsi memastikan bahwa tarif pajak kendaraan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tidak mengalami perubahan pada 2025," jelas Jalaludin.
Meski begitu, masyarakat Lebong mengaku kaget dan merasa terbebani dengan tambahan pungutan tersebut. Banyak warga yang mengira jumlah pajak tahun ini akan sama seperti sebelumnya, tanpa adanya tambahan biaya.
BACA JUGA:THLT Tak Masuk Data Base Terancam Dirumahkan
BACA JUGA:SK 379 CPNS Kabupaten Lebong Dibagikan, Ini Jadwalnya
"Opsen pajak sebesar 66 persen ini menjadi pendapatan asli daerah (PAD) yang ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing kabupaten/kota," tambahnya.
Penerapannya dimaksudkan sebagai strategi peningkatan pendapatan daerah, namun tanpa sosialisasi yang menyeluruh, banyak masyarakat merasa kebijakan ini memberatkan.
"Para wajib pajak yang datang melakukan pembayaran pajak ke Samsat Lebong sudah kita sosialisasi terkait opsen pajak, agar masyarakat memahami dasar dan tujuan dari penerapan opsen pajak ini," singkatnya.