Dugaan Kades Tanjung Alam Selingkuh, Inspektorat Dapat Surat Perintah dari Bupati, Cek Isinya

Kamis 31 Oct 2024 - 18:14 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Secara resmi Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang Provinsi Bengkulu, secara resmi mendapatkan surat perintah dari Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU. Surat tersebut terkait dugaan selingkuh Kepala Desa (Kades) Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, FM. 

Dalam surat perintah tersebut, bupati memerintahkan inspektorat agar segera melakukan tindaklanjut terhadap tuntutan 354 warga desa setempat yang mendesak FM mundur dari jabatannya sebagai Kades.

Dengan itu pula sebagai langkah lanjutan, setelah melakukan rapat awal, Inspektorat melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, bahkan klarifikasi terhadap pihak-pihak dari Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang. 

Inspektorat Daerah Kepahiang menjadwalkan melakukan pemanggilan terhadap Kades Tanjung Alam FM dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Sesuai dengan surat yang disampaikan, Inspektorat Daerah Kepahiang akan melakukan pemeriksaan serta klarifikasi terhadap Kades FM dan Ketua BPD Tanjung Alam pada Jumat 1 November 2024. 

"Surat perintah dari pak bupati sudah kami terima. Selain itu kami juga sudah melaksanakan rapat awal dengan melibatkan sejumlah pihak. Sebab itu kami 

selanjutnya akan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Besok (Jumat, red) kita akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Kades Tanjung Alam FM dan Ketua BPD, suratnya sudah kita sampaikan," papar Plh. Inspektur Ipda Kepahiang, Neki Budiman, SE, MM saat dikonfirmasi Radarkoran.com pada, Kamis 31 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Mengakui Selingkuh, Nasib Kades Tanjung Alam Dipecat atau Tidak di Tangan Inspektorat

Lebih lanjut disebutkan, sesuai dengan surat perintah bupati, tim yang tergabung dalam Inspektorat Daerah, Dinas PMD kepahiang, Bagian Hukum Setkab Kepahiang, Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang diminta untuk melakukan pemeriksaan melalui permintaan keterangan, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dalam Laporan Masyarakat, atau pihak-pihak terkait lainnya. 

Kemudian tim tersebut diminta menyusun laporan hasil pemeriksaan, melakukan telaah terhadap hasil pemeriksaan, serta menyimpulkan hasil pemeriksaan.

"Dalam surat perintah itu juga, tim diminta untuk menyelesaikan pemeriksaan terhadap pengaduan yang disampaikan warga Tanjung Alam selama 15 hari, terhitung dari 1 November hingga 15 November 2024," demikian Neki. 

Untuk diketahui, pada Rabu 30 Oktober 2024, Ipda Kepahiang sudah melakukan rapat awal melibatkan sejumlah pihak di antaranya Dinas PMD Kepahiang, Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang, dan Bagian Hukum Setkab Kepahiang. 

Rapat awal yang dilaksanakan Ipda Kepahiang ini menindaklanjuti laporan warga Desa Tanjung Alam yang meminta Kades mereka yakni FM mengundurkan diri atau dipecat dari jabatannya sebagai Kades.

Tuntutan yang disampaikan warga ini adalah buntut dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kades FM tersebut dengan seorang janda, yang tidak lain merupakan warganya sendiri. Bahkan Kades FM sudah mengakui jika dirinya melakukan kesalahan tersebut (Selingkuh, red) ketika diminta keterangan oleh pihak Kecamatan Ujan Mas.

Laporan masyarakat sekaligus tuntutan agar Kades Tanjung Alam FM mundur dari jabatannya sudah masuk ke Ipda Kepahiang tanggal 28 Oktober 2024. 

Kategori :