Radarkoran.com - Hingga saat ini keberadaan sertifikat rumah milik Ramadhon yang sebelumnya jadi agunan pinjaman Kredit Usaa Rakyat (KUR) di tahun 2016 lalu, masih belum tahu juga keberadaannya.
Padahal sudah ada beberapa saksi, baik itu dari pelapor ataupun dari pihak terlapor yakni BRI Unit Ujan Mas-Merigi sudah dilakukan pemeriksaan penyidik.
Hal ini dipaparkan oleh Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK didampingi Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK melalui Kanit Tipiter, Ipda. Fredo Ramous S.Sos, Kamis 31 Oktober 2024.
Diterangkan Kanit Fredo, keberadaan sertifikat milik pelapor hingga saat ini memang belum diketahui keberadaannya. Namun demikian, lanjut Kanit Fredo memastikan, pihaknya akan menelusuri kebenaran atas permasalahan ini secara profesional, hingga antara plapor serta terlapor sama-sama mendapatkan solusi terbaik.
"Memang dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, keberadaan sertifikat agunan tersebut belum diketahui. Oleh karena itulah sampai sekarang ini kita masih melakukan penyelidikan. Untuk selanjutnya, ya kita lihat saja nanti hasil pemeriksaannya. Ya pada intinya kita tetap mengedepankan profesionalitas dalam menuntaskan permasalahan ini," ujarnya.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Kades Benuang Galing, Polres Kepahiang Tetapkan Bapak dan Anak Tersangka
Untuk diketahui, sejak laporan dilayangkan oleh Ramadhan warga Desa Bumi Sari, sudah lebih dari 7 orang saksi dari pihak BRI yang mendatangi Polres Kepahiang untuk dimintai keterangan perihal laporan tersebut.
Hal ini juga dibenarkan Kanit Fredo Ramous. Fredo menyampaikan bahwa, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun terlapor.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor, untuk meneruskan laporan yang dilayangkan oleh warga Bumi Sari. Sejauh ini sudah lebih dari 7 orang yang sudah kami periksa, dan pemerikasaan akan tetus berlanjut," ujar Kanit Fredo.
Selain karyawan BRI Unit Ujan Mas-Merigi, lanjut Kanit Fredo menjelaskan, Kepala Unit Ujan Mas-Merigi dari priode 2016 hingga 2024 ini juga dimintai keterangan oleh penyidik.
Perlu ketahui, sertifikat hak milik atau SHM yang digunakan sebagai jaminan atas fasilitas kredit modal usaha kepada bank didasarkan pada Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 4 ayat (1) huruf a UUHT mengenai hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, apabila sudah diserahkan sebagai agunan atau jaminan, maka keberadan sertifikat tersebut sudah menjadi tanggung jawab dari pihak bank, selama masa pelunasan kredit atau cicilan.