KEPAHIANG RK - Fatwa Majelis Ulama (MUI) yang merekomendasikan umat Islam untuk tidak membeli produk-produk Israel ataupun yang mempunyai koneksi dengan Israel, diterbitkan pekan lalu. Yakni, melalui Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Berdasarjan Fatwa MUI tersebut, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib. Sementara mendukung Israel hukumnya haram.
Perlu diketahui, Fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel. Mengenai hal ini, salah satu pedagang grosir sembako di Pasar Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menegaskan siap menjalankan rekomendasi dari Fatwa MUI.
"Senada dengan fatwa MUI tersebut, kami sebagai masyarakat dan pedagang juga, akan menjalankan aksi boikot terhadap produk-produk Israel. Untuk sekarang ini, kita juga sudah membatasi pembelian produk-produk yang dimaksud," ungkap Husein (48) salah seorang pedagang grosir di Pasar Kepahiang, Rabu (15/11).
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang FGD Monitoring Pembangunan ZI Tahap III
Bentuk dukungan masyarakat, sambung Husein, adalah semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel, dan atau yang terafiliasi dengan Israel. Bagi masyarakat, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib.
"Maka kita tidak boleh mendukung pihak memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan kekejian terhadap bangsa Palestina," singkatnya.