Radarkoran.com - PT. PLN ULP Kepahiang melalui surat edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengumumkan tarif listrik terbaru. yakni mulai berlaku sejak 1 November 2024.
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan kalau tarif listrik tidak mengalami perubahan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 terkait tarif tenaga listrik.
Manager PT. PLN ULP Kepahiang, M Hidayat Isnaini menyampaikan, bahwa tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi dan non-subsidi tetap sama triwulan IV 2024, yang mencakup periode Oktober hingga Desember.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat serta daya saing industri, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik," terang Manager PLN ULP Kepahiang kepada Radarkoran.com, Jum'at 1 Nopember 2024.
BACA JUGA:PLN ULP Kepahiang Lakukan Pemutakhiran Data Pelanggan Rumah Tangga Secara Serentak
Penetapan tarif listrik ini didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, termasuk nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA) yang terpantau dari Mei hingga Juli 2024.
Dia menambahkan, keputusan tersebut juga berlaku untuk kelompok pelanggan bersubsidi seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, serta usaha kecil, industri kecil, dan pelaku UMKM.
"Untuk rincian tarif tenaga listrik di Triwulan IV 2024 periode bulan Oktober sampai dengan Desember 2024 dapat masyarakat akses melalui https: web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment," pungkasnya.