Radarkoran.com - Pemkab Rejang Lebong melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah mengusulkan untuk membentuk dewan pengupahan kabupaten. Tujuannya, agar Pemkab Rejang Lebong bisa menentukan sendiri besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) pekerja yang ada di wilayah ini.
"Kami telah mengusulkan pembentukan dewan pengupahan yang salah satu produknya adalah untuk menetapkan besaran UMK di Kabupeten Rejang Lebong," ungkap Kepala Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir, S.KM, M.KM.
Ditambahkan Syamsir, seluruh dokumen yang diperlukan sebagai syarat untuk membentuk dewan pengupahan Kabupaten Rejang Lebong telah mereka sampaikan kepada Pjs Bupati Rejang Lebong. Diperkirakan, SK tentang pembentukan dewan pengupahan kabupaten itu akan segera tuntas dalam waktu dekat.
"Usulannya sudah di meja bupati dan insyaallah dalam waktu dekat ini SK sudah rampung dan baru nanti kita melakukan tahap selanjutnya," tambahnya.
Dalam upaya pembentukan dewan pengupahan kabupaten ini, kata Syamsir, bukan hanya Kabupaten Rejang Lebong saja, melainkan seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu juga mengusulkan. Paling lambat pada tanggal 30 November 2024 mendatang seluruhnya sudah menetapkan dewan pengupahan sendiri untuk memulai tugas per 1 Januari 2025.
BACA JUGA:Ini Cara Dinas Dikbud Tingkatkan Literasi Adat Rejang
"Hal ini kami bahas melalui dalam zoom meeting bersama dengan Kemnaker dan Kemendagri baru-baru ini. Dan memang Pemerintah Pusat mendukung penuh atas upaya yang dilakukan tersebut," tuturnya.
Syamsir menambahkan, selama ini Pemkab Rejang Lebong masih mengacu dan berpedoman pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam hal menentukan besaran upah pekerja di Kabupaten Rejang Lebong. Yang besarannya kurang lebih Rp 2,5 juta per bulan.
"Ya kalau selama ini kita mengikuti UMP, tapi nanti mulai tahun depan kita sudah punya besaran UMK sendiri," singkatnya.