Kades Tanjung Alam Diberi Pilihan, Diberhentikan atau Mundur Secara Ikhlas

Senin 04 Nov 2024 - 18:04 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Di dalam surat perintah itu juga, tim diminta untuk menyelesaikan pemeriksaan terhadap pengaduan yang disampaikan warga Tanjung Alam selama 15 hari, terhitung dari 1 November hingga 15 November 2024, atau sebelum pemilihan Pilkada 2024. 

Kategori :