Bukti Lunas PBB-P2 Jadi Syarat Urus Administrasi di Desa Pelangkian: Dukung Peningkatakan PAD Kepahiang

Kades Pelangkian, Sugandi tegaskan masyarakat urus administrasi desa wajib lunas PBB-P2--SUHAIMI/RK

Radarkoran.com- Pemerintah Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu resmi mewajibkan masyarakat melampirkan bukti lunas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu syarat dalam pengurusan berbagai dokumen administrasi di tingkat desa. Ini tujuannya sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan PAD Kabupaten Kepahiang.

Kepala Desa (Kades) Pelangkian, Sugandi mengatakan kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah desa dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan keharusan menyampaikan bukti lunas PBB-P2, wajib pajak diharapkan patuh melaksanakan kewajibannya.

"Ini adalah salah satu upaya kami untuk meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak terutama Desa Pelangkian. Kalau mau di urus administrasinya harus bayar pajak dulu," kata Sugandi, pada Senin 2 Juni 2025. 

Sugandi juga menuturkan kewajiban melampirkan bukti lunas PBB-P2 sebagai syarat pengurusan dokumen administrasi tersebut telah termuat dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Kepahiang yang telah bersurat kepada desa.

BACA JUGA:UMKM Bubuk Kopi Putra Adira Desa Pelangkian Butuh Dukungan Pemkab Kepahiang

BACA JUGA:Pemdes Pelangkian Optimis Tahun 2025 Target PBB Tercapai

Dia menjelaskan, Pemdes terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak. Dengan upaya tersebut, kinerja PAD diharapkan membaik sehingga berkontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Kepahiang secara berkelanjutan. 

Menurutnya, kewajiban melampirkan bukti lunas PBB-P2 sebagai syarat pengurusan dokumen administrasi mulai diberlakukan secara bertahap di seluruh wilayah dusun.

"Kami optimistis target pembayaran PBB-P2 tahun 2025 ini bisa terealisasi 100 persen. Kita tetap mengimbau kepada masyarakat desa taat dalam pembayaran PBB-P2, sebelum jatuh tempo yang telah ditentukan," pungkas Sugandi 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan