Sertifikat Agunan Nasabah BRI Unit Ujan Mas-Merigi "Hilang", Ini Kata Praktisi Hukum

Senin 04 Nov 2024 - 18:05 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com- Menyangkut keberadaan sertifikat agunan milik Ramadhan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ujan Mas-Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, hingga kini belum diketahui titik terangnya. 

Bahkan persoalan tersebut ditanggapi oleh praktisi hukum yang menyayangkan pihak perbankan, lantaran telah lalai menjaga agunan milik nasabah. 

Salah seorang praktisi hukum Rustam Efendi, SH yang berasal dari Kabupaten Kepahiang kepada Radarkoran.com secara tegas menyayangkan bahwa hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi. 

"Iya, kita sangat menyayangkan permasalahan ini sampai terjadi. Seharusnya pihak perbankan ini dengan kehati-hatian menjaga agunan milik para nasabah yang diagunkan," ujar Rustam, Senin 4 November 2024. 

Terkait laporan yang dilayangkan Ramadhon ke Polisi, Rustam menilai hal itu merupakan langkah yang tepat. Dirinya juga mendukung penuh pihak kepolisian mengusut kasus dugaan hilangnya sertifikat agunan tersebut. 

Dia juga meminta kepada penyidik supaya semua yang terlibat dibalik dugaan hilangnya sertifikat masyarakat yang menjamin sertifikatnya untuk pinjaman KUR tersebut, harus diproses. 

BACA JUGA: Keberadaan Sertifikat Nasabah Tidak Jelas, BRI Unit Ujan Mas-Merigi Bisa Didugat Melawan Hukum

"Jelas, saya sangat mendukung apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mengusut tuntas masalah ini, hingga ada titik terangnya," tegas Rustam. 

Dengan adanya kejadian ini, lanjut Rustam, bukan tidak mungkin  masih ada korban-korban lain yang sertifikatnya hilang saat diagunkan. 

Masih dipaparkan Rustam, apa yang terjadi antara nasabah dan perbankan ini tentu saja bisa dibawa keranah hukum. 

Karena berdasarkan Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 Undang-undang 1/2023, yang berbunyi jika setiap orang yang secara melawan hukum menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

"Delik hukumnya jelas ada. Kalau memang terbukti hilang di tangan pihak bank yang dimaksud, maka nasabah bisa melaporkan ini dengan pasal 406 KUHP," demikian Rustam. 

Kategori :