BACAKORAN RK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak untuk meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum dapat diproses lebih lanjut," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dikutip Sabtu 23 Desember 2023.
Ari menjelaskan, dalam suratnya Firli tidak menyebutkan mengundurkan diri dari Ketua KPK. Firli hanya menyatakan berhenti dari jabatan Ketua KPK.
"Karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," ujarnya.
Menurut Ari, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK. Adapun bunyinya sebagai berikut:
"Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan, mengundurkan diri, dan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini".
BACA JUGA:Firli Mundur Diri dari Jabatan Ketua KPK
Diketahui, sebelumnya Ketua nonaktif KPK RI, Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu disampaikan Firli usai bertemu Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis sore 21 Desember 2023. Firli mengaku telah menyampaikan pengunduruan dirinya sebagai komisioner KPK ke Dewas KPK.
Sebelumnya, dia telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Diketahui Firli Bahuri sudah menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. (**)