Radarkoran.com - Oknum polisi di Banten aniaya warga hingga tewas di kafe.
Sekarang pihak kepolisian telah menetapkan anggota Polairud Polda Banten yang berinisial JS sebagai tersangka. Selain oknum polisi, JS pihak kepolisian juga menetapkan BA yang juga terlibat dalam kasus penganiayaan hingga korban tewas.
Penganiayaan terhadap korban, Welimi Teiwiland Mandiangan terjadi di sebuah kafe di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada Minggu 27 Oktober lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, insiden penganiayaan tersebut terjadi ketika korban bersama dua rekannya mengunjungi sebuah kafe yang hendak tutup sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat mereka bersiap untuk pulang dan masuk ke dalam mobil, tiba-tiba seorang perempuan keluar dari kafe dan meminta untuk diantarkan pulang.
Pada saat yang sama, pelaku JS dan BA beserta empat rekannya mendekati dan menarik perempuan tersebut. Korban diduga sempat menegur pelaku JS.
Merasa tidak terima, pelaku JS dan BA kemudian menganiaya korban, sementara dua rekan korban melarikan diri.
Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat tidak sadarkan diri. Setelah itu, dua rekannya yang sempat melarikan diri kembali dan segera membawa korban ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) di Kota Cilegon.
BACA JUGA:Ngaku Polisi, Pemuda Ini Berhasil Tipu 10 Wanita dan Tipu Polisi
Setelah mendapatkan perawatan intensif selama hampir 24 jam di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Senin (28/10). Keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Cilegon.
"Sudah kita tetapkan tersangka 2 orang, 1 anggota polri dan 1 sipil," kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Minggu (3/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka JS dan BA melakukan pengeroyokan terhadap korban karena mereka berada dalam kondisi mabuk setelah berpesta minuman keras.
Tersangka JS tidak hanya menghadapi sanksi kode etik sebagai anggota Polri, tetapi juga berisiko mendapatkan hukuman pidana akibat tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Pada saat melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk," ucapnya, dikutip bacakoran.co pada kumparan.com.