Temuan BKN soal Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap I di Luar Dugaan

Selasa 05 Nov 2024 - 17:11 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Banyak honorer yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Contohnya Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), semua seluruh honorer K2 dan 90 persen tenaga non-ASN database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilabeli TMS. 

Kasus tersebut membuat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen turun langsung ke daerah. Calon Kepala BKN itu langsung mencari tahu masalahnya sebenarnya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut mengenai masalah tersebut.

Dikatakan Deputi Suharmen, pada dasarnya honorer bisa mendaftar dalam satu instansi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda dari tempat mereka honor. Tetapi honorer harus memenuhi persyaratan sebagaimana di dalam PermenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 Diktum Ketujuh, yaitu memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai dengan kompetensi jabatannya. "Kalau tidak punya pengalaman kerja, ya TMS," ungkap Deputi, Suharmen, Senin 4 Novembe 2024.

Dicontohkannya, kalau selama ini menjadi honorer pada jabatan pelaksana administrasi keuangan di OPD A. Namun di OPD A tidak membuka formasi, dan adanya hanya di OPD B di instansi yang sama, maka yang bersangkutan dapat mendaftar di OPD B, tetapi dengan syarat memiliki pengalaman kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar minimal 2 tahun.

Dari hasil pengecekannya kepada BKD Sumatera Utara, Deputi Suharmen mendapatkan Panitia Seleksi Daerah atau Panselda di daerah sudah menerapkan PermenPAN-RB 347 tahun 2024 dengan benar. Para honorer diberikan kesempatan mendaftar di OPD lain, tapi sudah mengingatkan pengalaman kerjanya harus memenuhi. 

BACA JUGA:Simak! Ada Syarat Minimal Lama Bekerja untuk Seleksi PPPK 2024 Tahap II

"Kami sudah konfirmasi kepada mereka, terkait masalah persisnya seperti apa. Nah ternyata, semua informasi sudah disampaikan sejak awal kepada calon peserta," paparnya.

Pada intinya, sambung Deputi Suharmen, menurut Kepala BKD Sumut, pengalaman kerja honorer tidak sesuai, sehingga mereka banyak yang TMS. Deputi Suharmen juga menceritakan, guna menjawab permasalahan tersebut dirinya harus konfirmasi dahulu dan mencari fakta-faktanya. "Saya juga mengecek datanya dan alasan TMS-nya apa. Saya cek aturannya seperti apa, baru bisa saya jawab," terangnya. 

Ditanya apakah honorer yang TMS ini bisa diberikan kesempatan lagi, Deputi Suharmen menjawab lugas dan tegas. Masalah ratusan honorer K2 dan non-ASN database BKN berstatus TMS, bukan karena ijazah, karena kompetensi jabatannya sesuai dengan kualifikasi pendidikannya. Masalahnya hanya satu, yaitu surat keterangan pengalaman kerja yang tidak sesuai.

"Kalau TMS, ya tidak bisa. Masa harus dipaksakan. Saya selalu sampaikan kepada staf dalam menjawab setiap pertanyaan terkait masalah seleksi CASN, dasarnya harus regulasi, bukan intuisi. Kalau beyond regulasi, itu bukan kewenangan dari kami BKN," demikian BKN Suherman. 

Untuk diketahui, Koordinator Honorer Tenaga Teknis Administrasi (TTA) Provinsi Sumut, Arfii mengungkapkan, semua honorer K2 yang mengabdi di Dinas PUPR tidak satu pun yang lolos administrasi PPPK 2024. Dia bingung mengapa Panselda menjadikan mereka TMS, karena dianggap tidak punya pengalaman kerja sesuai jabatan yang dilamar. 

"Kami ini melamar di dinas lain yang sesuai dengan ijazah, lantaran dinas tempat kami mengabdi tidak membuka formasinya," papar honorer K2 yang sudah mengabdi lebih dari 19 tahun ini pada akhir pekan lalu. 

BACA JUGA:52 Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Rusak, Kurang Kirim 595 Lembar

Dia juga mengungkapkan, di Dinas PUPR honorer K2 ada 40 orang. Ironinya, satu pun tak ada yang lolos. Mereka bingung mengapa Panselda tidak seirama dengan pusat untuk menuntaskan masalah honorer tahun ini. Yang semakin membuat mereka heran, alasan TMS sebab 40 honorer K2 Dinas PUPR Provinsi Sumut pindah dinas. 

"Alasan mereka TMS, karena pengalaman pekerjaan tidak relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar. Hal tersebut dikarenakan tidak tersedianya formasi jabatan pada OPD PUPR Provinsi Sumut, sehingga petugas OP yang dimaksud melamar pada lintas OPD," pungkasnya.

Kategori :