Radarkoran.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong mencatat masih ada 31.626 anak usia 6 sampai 16 tahun di wilayah ini yang belum memiliki KIA (Kartu Identitas Anak)..
"Target kita tahun ini sebanyak 72.678 anak mesti punya KIA, dari jumlah itu masih ada 31 ribuan lagi yang belum terdaftar," sampai Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Rosita, SH, MH melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Edi T Warman, S.Sos.
Sejauh ini, pihaknya sudah mengejar 41.052 anak usia 0 sampai 16 tahun agar memiliki KIA. Hal ini sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016.
Diakuinya, kendala yang dihadapi Dukcapil Rejang Lebong yakni masih kurangnya inovasi serta sosialisasi ke masyarakat akan pentingnya pembuatan KIA bagi anak usia 0 sampai 16 tahun.
"Mungkin ke depan kami akan berkolaborasi dengan OPD teknis yang membawahi sekolah-sekolah khususnya SD dan SMP, untuk mendorong percepatan pembuatan KIA bagi anak usia 6 sampai 16 tahun. Karena untuk anak usia 0 sampai 5 tahun itu sudah kita clear kan dan masuk di data 41 ribu," terang Edi.
BACA JUGA:Siap-siap Seleksi PPPK Sesi II Segera Dimulai, Ini Jadwalnya
Menurutnya, KIA sangat bermanfaat untuk anak diantaranya melindungi hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah perdagangan anak, bukti identifikasi diri, memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik.
"Jadi bukan cuma sekedar identitas bisa saja, tapi juga untuk mendukung hal-hal lain. Seperti contoh misal ada bantuan dari pemerintah yang harus menyertakan KIA, maka itu akan sangat membantu," ujarnya.
Adapun syarat untuk membuat KIA, ia menyebutkan perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti fotokopi kutipan akta kelahiran, kartu keluarga (KK) asli orang tua/wali, KTP-el asli kedua orang tua/wali, pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.