Radarkoran.com - Setiap OPD di lingkungan Pemkab Lebong diminta untuk menyusun rencana induk pengembangan OPD. PAsalnya dokumen tersebut diperlukan guna menuntaskan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebong.
Asisten II Setkab Lebong, H. Zulhendri, S.Sos mengatakan jika penyusunan RTRW Kabupaten Lebong sejauh ini masih dalam proses. Salah satu kendalanya adalah belum adanya dokumen rencana induk pengembangan OPD.
"Itu (rencana induk pengembangan OPD, red) salah satunya. Ada data geospasial juga belum, " kata Zulhendri, Senin 11 November 2024.
Dilanjutkan Zulhendri, sejauh ini baru sebagian OPD saja yang sudah memiliki dokumen rencana induk pengembangan OPD. Namun mayoritas OPD belum menuntaskan penyusunan dokumen tersebut.
"Kami meminta agar OPD bisa segera menyusun rencana induk pengembangan OPD. Mengingat sejauh ini baru beberapa OPD saja yang sudah selesai, " tambah Zulhendri.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Gelar Bimtek dan Konsultasi Publik Penyusunan KLHS
Secara garis besar, penyusunan RTRW sendiri harus dituntaskan paling lambat pada tahun 2025 mendatang. Dengan sisa waktu yang ada, Pemkab Lebong akan terus berupaya menuntaskan penyusunan RTRW Kabupaten Lebong secara bertahap.
Terkait batas akhir itu, ia mengimbau agar masing-masing OPD bisa menjalankan tugas-tugasnya berkaitan dengan proses penyusunan RTRW Kabupaten Lebong.
"Tahun 2025 harus clear. Insyaallah bisa dicapai, " demikian Zulhendri.