Radarkoran.com - Tunggakan kredit UMKM dihapuskan. Kebijakan tunggakan kredit UMKM yang dihapuskan ini merupakan kebijakan pemerintah pusat.
Dalam hal ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk menghapus kredit macet atau tunggakan kredit bagi pelaku UMKM di sejumlah sektor. Seperti, sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan.
Bahkan kebijakan pemerintah terkait tunggakan kredit UMKM dihapuskan mendapatkan dukungan penuh dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso mengatakan, kebijakan yang diterapkan pemerintah ini memang sangat dinantikan oleh pihak perbankan. Tujuannya agar tunggakan atau kredit macet UMKM tidak lagi dianggap sebagai kerugian negara.
"Kami mendukung penuh penghapusan ini, terutama Himbara, karena memang ini adalah permintaan kami yang kemudian dipenuhi oleh pemerintah," kata Sunarso dikutip dari bacakoran.co, pada Kamis 14 November 2024.
Menurutnya, Tunggakan atau kredit macet UMKM dihapuskan dalam prosesnya tetap mengedepankan tata kelola yang baik guna menghindari terjadinya moral hazard. Dengan itupula, tunggakan kredit UMKM dihapuskan harus mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
BACA JUGA:Pentingnya UMKM Perkuat Perekonomian Bengkulu
Sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024, kredit macet UMKM yang dapat dihapus tagih adalah kredit yang sudah dihapus buku setidaknya selama 5 tahun pada saat aturan ini diberlakukan.
"Kredit yang sudah direstrukturisasi dan ditagih namun tetap tidak mampu dibayar, serta yang tidak ingin dicatatkan dalam neraca bank, maka akan dihapus buku," jelas Sunarso.
Selanjutnya, sebagai syarat dan ketentuan untuk tunggakan kredit UMKM dihapuskan yaitu penghapusan kredit ini berlaku untuk piutang dengan nilai pokok maksimal Rp 500 juta per debitur. Kebijakan ini tidak berlaku untuk kredit yang dijamin oleh asuransi atau lembaga penjaminan kredit. Penghapusan hanya berlaku bagi kredit UMKM yang merupakan bagian dari program pemerintah yang sumber dananya berasal dari bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN yang programnya telah selesai saat peraturan ini diberlakukan.
Sehingga kredit seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam penghapusan ini karena programnya masih berjalan.
"Apakah KUR memenuhi syarat? Tidak, karena KUR adalah program yang masih berlangsung," ujar Sunarso.
"Kami mendukung kebijakan ini, namun tata kelolanya harus diperbaiki," pungkasnya.