Radarkoran.com - Pemberantasan judi online (Judol) merupakan salah satu instruksi Presiden Prabowo. Sebagai bentuk keseriusan yang sekarang tengah dilaksanakan pihak kepolisian menetapkan belasan tersangka terkait kasus Judol dan beberapa diantaranya merupakan pegawai di Komdigi.
Di jajaran TNI juga melakukan hal yang sama untuk memberantas praktik Judol. Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto melalui Wakil Inspektur Jendral (Wairjen), Mayjen TNI Alvin Anwar menegaskan, tidak mentolerir lagi jika prajuritnya masih kedapatan terlibat praktik Judol.
Prajurit TNI yang nekat bermain Judol tidak akan diberi ampun dan akan diberikan sanksi keras berupa pemecatan.
"Kepada prajurit dan PNS TNI, tentu saya mulai dari Panglima, pimpinan saya, saya, para komandan satuan, para panglima di daerah selalu menekankan agar tidak melibatkan diri dan tidak terlibat dalam judi online baik selaku pemain apalagi bandarnya," tegasnya dikutip dari bacakoran.co, pada Kamis 14 November 2024.
Dengan dirinya yang sudah menegaskan dan memperingatkan, artinya jangan sampai anggota TNI yang masih bermain Judol. Karena sanksi pemecatan pun akan diberlakukan jika masih ada prajurit yang masih nekat dan terlibat praktik Judol.
"Ingat kita sudah mengucapkan sumpah Prajurit. Kita adalah prajurit Sapta Marga. Bentuk-bentuk pelanggaran ini tidak ditolerir dan tidak pantas bagi seorang prajurit maupun PNS TNI. Saya ingatkan pada kesempatan ini apabila anda sekarang terlibat, segera hentikan sebelum kami ambil tindakan tegas dan keras," tambahnya.
BACA JUGA: Setelah Jaringan Judol Kamboja, Giliran Jaringan Judol China Dirungkus Polisi
Sementara itu diungkapkan, Mayjen TNI Yusri Nuryanto selaku Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) mengatakan sepanjang 2024 terdapat 4.000 anggota atau praktik TNI yang terlibat Judol dan telah dijatuhkan sanksi.
Untuk data 4.000 prajurit yang terlibat Judol tersebut diterima oleh TNI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk sepanjang 2024.
"Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI. Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan ada juga yang dipidanakan," jelas Danpuspom TNI.