TEGAS! Bupati Benteng Terbitkan SE Larangan ASN Main Judol

LARANGAN : Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap melarang semua Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah main judi online.--CANDRA/RK
Radarkoran.com - Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap dengan tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah main judi online alias Judol.
Maraknya permainan Judol yang saat ini merambah seluruh kalangan, disikapi tegas oleh Bupati Benteng Rachmat dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang larangan bagi ASN yang ada di jajaran Pemkab Bengkulu Tengah. Bahkan SE tersebut juga mengatur sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan bermain Judol.
"Jika ada ASN melakukan kegiatan perjudian, termasuk Judol tentu akan diproses dan diberi sanksi tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Saya tekankan, SE ini bukan hanya untuk menakut-nakuti. Kalau memang terbukti (Bermain Judol, red) akan disanksi. Saya harap ini jadi perhatian setiap ASN di Benteng," tegas Bupati Rachmat.
Lebih lanjut Bupati Benteng ini meminta semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bengkulu Tengah mengupayakan tercapainya lingkungan kerja yang kondusif, dan terhindar dari permainan Judol. Tidak sebatas itu saja, Kepala OPD juga harus mengupayakan agar ASN tidak terlilit masalah finansial, kesehatan mental, penurunan kualitas hidup, serta yang berpotensi terjerat hukuman pidana.
"Kepala OPD harus berupaya dan berperan aktif dengan melakukan pencegahan, agar bawahannya tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum, salah satunya bermain Judol," sampai Bupati Rachmat.
BACA JUGA: Program Tiga Juta Rumah, Kades dan Lurah Diminta Data Warga
BACA JUGA: 2 ASN Satpol PP Indisipliner Dikenakan Sanksi
Kepala OPD juga diminta memantau, dan mengawasi semua ASN agar tidak melakukan permainan Judol dan menginstal aplikasi tersebut. Apabila ketahuan maka aplikasi yang dimaksud harus segera dihapus. Bupati Rachmat turut meminta seluruh ASN Bengkulu Tengah agar bisa lebih bijak dalam menggunakan smartphone dan dalam bermedia sosial.
"Saya juga meminta supaya ASN bijak dalam menggunakan Hp dan bermain media sosial. Hal ini agar tidak terjerat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua Undang-undang Nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik. Karena ada sanksi pidananya, tidak main-main," papar
Bupati Rachmat.
Dia pun menambahkan, Pemkab Benteng mengambil kebijakan ini bukan tanpa alasan, karena banyak dampak buruk yang terjadi karena bermain judol. Bagi ASN yang sudah terlanjur main Judol, diminta supaya segera berhenti sebelum semuanya berdampak lebih buruk. "Sama-sama kita ketahui, ya ada banyak dampak negatif dari bermain Judol. Makanya kita tekankan ASN untuk tidak bermain Judol," demikian Bupati Rachmat.