Radarkoran.com - Promosi judi online, mahasiswi cantik asal Lampung ditangkap polisi.
Adalah HN (19), mahasiswi cantik asal Lampung harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, mahasiswi cantik asal Lampung ini terlibat prakttik judi online dengan cara mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadi miliknya.
Saat ini pemerintah melalui Kementerian Komdigi termasuk pihak kepolisian dan sejumlah pihak lainnya tengah gencar - gencarnya melakukan pemberantasan judi online di Indonesia.
Belakangan ini bahkan, selain pihak kepolisian menangkap belasan tersangka yang terlibat judi online yang sebagian merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi. Jajaran Kementerian Komdigi sendiri bekerjasama dengan OJK melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening yang diduga terafliasi dengan judi online.
Seorang mahasiswi asal Lampung, berinisial HN (19), diamankan oleh Polres Tulang Bawang pada Jumat, 15 November 2024. HN ditangkap karena terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadi miliknya.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa pelaku yang berasal dari Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, memanfaatkan media sosial untuk mengiklankan situs judi online.
"Pelaku diamankan di rumah orang tua, dan saat ini kami tengah memeriksa lebih lanjut," ujar Indik.
BACA JUGA:Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Ada 18 Orang Ditetapkan Tersangka
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, di antaranya 1 unit handphone iPhone XR warna biru muda, HP Redmi 9A warna biru, serta akun Instagram, akun email, akun iCloud, akun Dana, dan kartu SIM Telkomsel milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, HN mengaku telah melakukan promosi judi online sebanyak dua kali sehari melalui Instagram. Untuk setiap kali aksi promosi, ia menerima pembayaran sebesar Rp750.000, yang ditransfer melalui akun Dana miliknya, setelah melakukan promosi selama 20 hari.
"Dari pengakuan tersangka ini dia mendapatkan upah Rp 750 ribu sekali promosi judi online. Awalnya dirinya mendapatkan tawaran untuk mempromosikan judi online melalui sebuah grup WhatsApp," sampai Indik.
Akibat perbuatannya sendiri, mahasiswi asal Lampung ini, dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Sekarang, mahasiswi asal Lampung telah ditahan di Polres Tulang Bawang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.