Radarkoran.com - KPU Kabupaten Lebong melakukan revisi terhadap jadwal pelaksanaan kampanye akbar atau rapat umum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Lebong pada Pilkada 2024.
Hal tersebut dilakukan karena ada usulan dari Paslon bupati dan wakil bupati Lebong nomor urut 2 Azhari-Bambang. Awalnya Paslon bupati dan wakil bupati Lebong nomor urut 2 Azhari Bambang akan melaksanakan kampanye akbar pada Sabtu 23 November 2024 di Gardu Pandang PLTA Tes Kecamatan Lebong Selatan.
Setelah dilakukan revisi dan dibahas bersama, pasangan ini akan melaksanakan kampanye akbar pada 20 November 2024 di lahan kosong milik warga yang terletak di Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan.
Sementara untuk pasangan bupati dan wakil bupati Lebong nomor urut 1, Kopli Ansori-Roiyana tidak mengalami perubahan sesuai dengan Surat Keputusan KPU Lebong nomor 605 tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Rapat Umum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong nomor 2024.
Paslon bupati dan wakil bupati Kopi-Roiyana dijadwalkan akan melaksanakan kampanye akbar pada Kamis, 21 November 2024 di lapangan Desa Garut Kecamatan Amen.
BACA JUGA: Jadwal Kampanye Akbar Pilkada Lebong 2024 Ditetapkan, Ini Lokasinya
"Jadi dalam berita acara revisi jadwal kampanye akbar, pergantian hanya dilakukan untuk pasangan calon nomor urut 2. SK yang pertama tetap berlaku sebagian karena paslon nomor urut 1 tetap dan tidak ada perubahan. Sementara SK kedua berlaku untuk pasangan calon nomor urut 2, " kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati.
Ditambahkan Devi, sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada 2024 dan Surat Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024, kampanye rapat umum tingkat kabupaten atau kampanye akbar hanya dilakukan 1 kali untuk masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati sepanjang masa kampanye.
"Masing-masing pasangan calon diberikan waktu dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, " tambah Devi.
Dalam pelaksanaannya, masing-masing LO diingatkan untuk tetap menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polres Lebong yang ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu Lebong.
"Kami berharap masing-masing pasangan calon dapat menjalankan kampanye sesuai dengan aturan, " demikian Devi.
Diketahui Masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung kurang lebih selama 60 hari, tepatnya dimulai 25 September hingga 23 November 2024.
Sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2024, terdapat beberapa metode kampanye yang bisa dilaksanakan oleh calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Lebong.
Adapun metode kampanye yang bisa dilakukan oleh masing-masing calon adalah metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye hingga pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Selain metode kampanye itu, ada juga metode kampanye iklan di media massa. Metode kampanye ini dilaksanakan 14 hari sebelum masa kampanye Pilkada 2024 berakhir.