Gara-gara Akun Medsos, KPU Kepahiang kembali Surati Parpol Peserta Pemilu 2024

Rabu 15 Nov 2023 - 19:31 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

KEPAHIANG RK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu kembali menyurati Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Hal tersebut lantaran belum ada satu pun Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang, yang menyampaikan akun Media Sosial (Medsos) sebagai sarana atau alat berkampanye. Sementara sesuai dengan aturan yang ada, akun Medsos diserahkan selambatnya 3 hari sebelum masa kampanye dimulai.

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadhan, S.Sos Rabu (15/11) menyampaikan, lantaran belum satu pun partai politik yang menyampaikan akun Medsos, maka pihaknya melayangkan surat pemberitahuan.

Karena dari sejumlah metode kampanye yang diperbolehkan, salah satunya ada kampanye melalui Medsos, seperti Facebook, instagram, twitter dan sejumlah jenis Medsos lainnya. "Besok (Kamis, red) kita akan bersurat ke partai peserta Pemilu, dengan harapan bisa secepatnya menyampaikan akun Medsos kepada kita," kata Anthaka. 

Lanjut diterangkan Anthaka, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, partai pemilu bisa menyampaikan akun Medsos untuk 1 jenis aplikasi sebanyak 20 akun. Misalnya Facebook 20 akun, instagram 20 akun, twitter 20 akun, tiktok 20 akun, dan begitu juga dengan jenis Medsos yang lain.

BACA JUGA:Masyarakat Diminta Turut Mengawasi, Ada Pelanggaran Lapor Bawaslu

"Sekali lagi kita ingatkan agar masing - masing partai politik menyampaikan akun-akun Medsos yang akan digunakan sebagai sarana berkampanye. Lantaran akun Medsos yang dibolehkan sebagai sarana berkampanye nantinya adalah akun Medsos yang terdaftar di KPU. Kalau tidak terdaftar, kemungkinan akan dilakukan penindakan oleh Bawaslu," demikian Anthaka. 

Untuk diketahui, tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Ada sejumlah metode berkampanye diperbolehkan oleh KPU, mulai dari pertemuan terbatas hingga pertemuan tatap muka. Kemudian penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di tempat umum, Medos, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring, rapat umum, debat pasangan calon.

Kategori :