Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten Lebong kembali mendapatkan opini kualitas tertinggi dari pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI.
Sesuai dengan SK Ketua Ombudsman RI Nomor 252 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024, Pemkab
Lebong berhasil mendapatkan nilai 93,76. Dengan nilai itu Pemkab Lebong masuk dalam zona hijau kategori A dengan opini kualitas tertinggi. Bahkan nilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang diraih Pemkab Lebong masuk 100 besar dari 416 pemerintah kabupaten se-Indonesia.
"Ini adalah bentuk dari komitmen jajaran Pemkab Lebong dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, " kata Kabag Ortala Setkab Lebong, Heri Setiawan, ST.
Apalagi lanjutnya, penilaian tersebut dikeluarkan oleh Ombudsman sebagai lembaga penilaian pelayanan independen di Indonesia. Banyak indikator-indikator yang mereka nilai selain dari pelayanan yang diberikan oleh OPD itu sendiri.
"Banyak indikator yang dilihat oleh Ombudsman, bukan hanya dari segi pemberi layanan saja melainkan juga survei ke masyarakat selaku pengguna layanan, " lanjutnya.
BACA JUGA:67 Perpustakaan Desa Diminta Tingkatkan Pelayanan
Heri menambahkan, di tahun 2023 lalu opini ini juga sudah diperoleh Pemkab Lebong. Hanya saja jika dibandingkan dengan nilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024, terjadi peningkatan nilai. Dari nilai tahun 2023 yaitu 92, meningkat menjadi 93,76 di tahun 2024 ini. Tentunya apa yang sudah diraih khususnya dari penilaian penyelenggaraan pelayanan publik ini bisa dipertahankan ke depan.
"Harus ditingkatkan, baik dari segi pelayanan, sumber daya manusia hingga sarana dan prasarananya, " tambahnya.
Dilanjutkannya, terlepas dari penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman pihaknya terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Ada atau tidak adanya penilaian dari Ombudsman kami akan tetap berusaha memberikanan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, " singkatnya.