Radarkoran.com - Pelaku usaha apotek diingatkan untuk tidak memperjualbelikan obat-obat secara bebas khusunya kepada anak di bawah umur. Hal tersebut sebagai respons atas maraknya kasus penyalahgunaan obat oleh remaja, termasuk anak sekolah, di Kabupaten Lebong.
Kepala BPOM Rejang Lebong, Pupa Feshirawan, mengatakan bahwa penyalahgunaan obat menjadi masalah serius. Obat-obatan seperti pil Samcodin atau sirup Komix sering kali disalahgunakan oleh remaja untuk mabuk-mabukan.
"Modus yang sering dilakukan anak-anak adalah mencampur beberapa jenis obat ke dalam minuman tertentu untuk mendapatkan efek memabukkan," jelas Pupa.
Pupa menegaskan bahwa apotek harus selektif dalam menjual obat-obatan. Jika pembeli adalah anak di bawah umur, apotek wajib meminta data diri secara detail dan hanya menjual obat dalam jumlah terbatas. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan yang dimaksud.
"Kami mengimbau apotek untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarangan menjual obat-obatan, terutama kepada anak-anak dan remaja," imbuhnya.
BACA JUGA:BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik, Ini Daftarnya!
Pupa menambahkan pihak BPOM akan memberikan sanksi tegas bagi apotek yang melanggar aturan. Jika ditemukan apotek yang menjual obat secara bebas dalam skala besar atau tanpa memerhatikan regulasi, BPOM akan langsung menyegel usaha tersebut.
"Apotek yang terbukti menjual obat-obatan secara bebas kepada anak di bawah umur akan kami tindak tegas, bahkan bisa langsung disegel," tegasnya
Selain itu, upaya mencegah kasus penyalahgunaan obat, BPOM juga meminta peran aktif masyarakat, termasuk orang tua dan sekolah, dalam mengawasi perilaku anak-anak. Edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan obat perlu ditingkatkan agar remaja memahami dampak negatif yang ditimbulkan.
"Kami berharap kerja sama semua pihak dapat menekan angka penyalahgunaan obat-obatan di Kabupaten Lebong, demi menciptakan generasi muda yang sehat dan berintegritas," singkatnya.