BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik, Ini Daftarnya!
KOSMETIK : BPOM cabut izin edar 16 produk kosmetik. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - BPOM cabut izin edar 16 produk kosmetik.
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI menindak tegas temuan 16 produk kosmetik yang tidak sesuai dengan pendaftaran. Tindakan tegas yang diambil tersebut berupa pencabutan izin edarnya.
Disebutkan, pemilik produk kosmetik melakukan pendaftaran atau registrasi ke BPOM RI dengan izin edar sebagai kosmetik. Hanya saja dalam praktiknya, terungkap kosmetik tersebut digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat, lantaran ditemukan menggunakan jarum maupun microneedle.
"Produk yang didaftarkan sebagai kosmetik, hanya saja dalam praktiknya diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak. Sehingga BPOM perlu menertibkannya," tegas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dikutip dari health.detik.com dari Jumat 15 November 2024.
Mengacu Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik diartikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh, seperti rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar.
Sehingga mempunyai kegunaan perawatan meliputi, Gigi dan membran mukosa mulut, membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan serta melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
BACA JUGA: BPOM Larang Jajanan China Latiao Beredar di Indonesia, Mengandung Bakteri Berbahaya
Sehingga, penggunaan produk jarum atau microneedle yang digunakan maupun disuntikkan ke dalam tubuh tidak termasuk kategori kosmetik. Karena, proses injeksi wajib dilakukan secara steril dan diaplikasikan tenaga medis, memastikan keamanannya.
Bahkan terdapat efek atau resiko yang Bisa Terjadi akibat penyuntikan tersebut. Diantaranya, penggunaan produk injeksi tanpa pengawasan dan bantuan tenaga medis berisiko bagi kesehatan tubuh. Mulai dari reaksi alergi, infeksi, rusaknya jaringan kulit, sampai efek samping sistemik.
Beikut 16 produk kosmetik yang dicabut izin edarya :
1. PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
2. Sappire PDRN (Dermakor)
3. Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan)
4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)