Tersangka Penggelapan Motor Asal Rejang Lebong Ternyata Residivis

Selasa 19 Nov 2024 - 17:52 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - AS (25) warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong telah resmi menyandang status sebagai tersangka, pasca diamankan oleh Tim Opsbal Polres Kepahiang dan Polsek Ujan Mas beberapa waktu lalu.

AS yang sebelumnya diamankan lantaran menggelapkan 1 unit sepeda motor milik warga Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi  Kabupaten Kepahiang itu,  dari pengembangan penyidik diketahui merupakan seorang residivis.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK, melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Dodi Hariyala, SH, bahwa tersangka ini sebelumnya juga telah memiliki catatan hitam dan juga pernah masuk penjara.

"Ini bukan kasus pertama, tersangka penggelapan ini sebelumnya pernah dipenjara dan merupakan seorang residivis," ujar Kapolsek.

Menurut Kapolsek, AS ini sebelumnya pernah diamankan oleh jajaran Polres Lebong, Polda Bengkulu. Bahkan disebutkan Kapolsek, saat itu kasus yang menjerat tersangka ini  adalah kasus serupa, yakni penggelapan sepeda motor.

"Dulu watu diamankan Polres Rejang Lebong, kasusnya juga sama, yaitu penggelapan motor," lanjutnya.

BACA JUGA:Polsek Bengko Berhasil Ringkus DPO Penggelapan Motor

Untuk diketahui sebelumnya Jajaran Polsek Ujan Mas, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu berhasil meringkus AS (25) warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu 16 November 2024 lalu.

AS ditangkap di rumahnya sendiri atas dugaan penggelapan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna Putih Tahun 2018 dengan Nopol. BD 3629 GJ, milik warga Desa Taba Mulan, Kecamatan Merigi.

Kategori :