Radarkoran.com - Vonis penjara terhadap 3 terdakwa Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Provinsi Bengkulu bisa bertambah. Seperti diketahui, sebelumnya 3 terdakwa Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang yakni Abdul Munir selaku Kepala Madrasah, Eka Puspa sebagai Bendahara, serta Ujang Supardi sebagai Kepala Tata Usaha (TU) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, yakni penjara masing-masing selama satu tahun.
Selain divonis setahun penjara, masing-masing terdakwa Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang juga dikenakan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Dengan demikian vonis penjara terhadap tiga terdakwa Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang dapat bertambah selama satu bulan.
Kemungkinan bertambahnya vonis ketiga terdakwa Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang bisa terjadi kalau ketiganya tidak melakukan pembayaran denda yang telah ditetapkan majelis hakim. Sebab dalam vonis yang dibacakan mejelis hakim PN Tipikor Bengkulu, selain satu tahun kurungan penjara ketiganya juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan penjara.
Artinya, jika ketiga terdakwa Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang tidak membayar denda tersebut maka hukuman penjara bisa bertambah satu bulan. Tetapisebaliknya, apabila terdakwa membayar denda Rp 50 juta, hukuman tersebut akan tetap pada selama satu tahun.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel Nanda Hardika, MH membenarkan hal tersebut. Dirinya meyakini jika denda Rp 50 juta yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Bengkulu akan dibayar oleh ketiga terdakwa.
BACA JUGA:3 Terdakwa Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
"Kami yakin denda Rp 50 juta akan dibayarkan oleh terdakwa. Kalau tidak, maka ada subsidair satu bulan kurungan penjara," singkatnya.
Vonis hukuman terhadap ketiga terdakwa yakni Abdul Munir, Eka Puspa, dan Ujang Supardi dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu pada Kamis 14 November 2024 lalu.
Ketua Majelis Hakim, Faisol, SH membacakan putusan bagi ketiga terdakwa. Dibacakannya, ketiga terdakwa terbukti dengan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ketiga terdakwa divonis 1 tahun kurungan penjara," kata majelis hakim.
Kepada ketiga terdakwa dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang, selain divonis penjara selama 1 tahun juga dikenakan denda Rp 50 juta. "Ketiganya juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta," pungkas majelis hakim.
Vonis yang dijatuhkan mejelis hakim terhadap ketiga terdakwa BOS MAN 2 Kepahiang lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya dibacakan JPU Kejari Kepahiang. Sebab dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Kepahiang sebelumnya, ketiga terdakwa ini terbukti bersalah dan melakukan dugaan korupsi. Sebab itu ketiganya dituntut sama, dengan masing-masing kurungan penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
BACA JUGA:Terdakwa Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Minta Keringanan dan Pindah ke Lapas Curup
Perkara kasus Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang atas pengelolaan BOS pada TA 2021-2022 merugikan negara sebesar Rp 681.959.087. Kerugian Negara yang ditimbulkan sudah dipulihkan 100 persen atau sudah dikembalikan 100 persen oleh ketiga terdakwa.