Radarkoran.com - Pajak PPN naik 12 persen Tahun 2025 dari sebelumnya hanya 11 persen saja. Berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 12 persen Tahun 2025, Kemenkeu mengungkapkan, jika pajak PPN 12 persen yang ditarik tersebut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk Bantuan Sosial (Bansos).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) , Bidang Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, Pajak PPN naik 12 persen Tahun 2025 dari sebelumnya hanya 11 persen saja, uangnya dikembalikan lagi kepada masyarajat atau rakyat sendiri.
Uangnya dikembalikan lagi kepada masyarajat atau rakyat sendiri dalam bentuk Bansos maupun subsidi. Seperti, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk.
"Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk. Dengan itupula masyarakat atau rakyat indonesia diminta tenang atas kenaikan pajak PPN 12 persen," kata Dwi dikutip dari bacakoran.co, Sabtu 23 November 2024.
Dilanjutkan, pemerintah lewat DJP telah memperluas lapisan penghasilan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta yang dikenakan tarif terendah sebesar 5 persen. Pemerintah juga membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta.
BACA JUGA:Berlaku Januari 2025, Ini Daftar Barang yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen
"Hal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Di sisi lain, sebagai wujud kegotongroyongan orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35 persen," lanjutnya.
PPN juga tidak dikenakan untuk semua jenis barang. Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat dibebaskan dari pengenaan PPN. Di antaranya adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran, serta jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.
"Dibebaskan dari pengenaan PPN artinya kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini," sampainya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini kenaikan PPN 12 persen tidak akan mengganggu stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional. Karena saat ini pemerintah sedang menyiapkan beberapa perencanaan untuk meredam dampak dari kenaikan PPN 12 persen. "Tentu akan ada beberapa tools-tools lain yang bisa dipakai," ujar Airlangga.
Airlangga menambahkan kenaikan PPN 12 persen tidak bisa dihindarai dan harus diberlakukan, sebab hal itu sudah diatur dalam perundang-undangan.