Lengkap! Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%

Barang mewah yang akan dikenakan pajak 12% mulai tahun 2025.--Tangkapan layar

Radarkoran.com - Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa 31 Desember 2024 menekankan bahwa PPN 12% tidak diberlakukan untuk barang sehari-hari yang dibutuhkan masyarakat umum, seperti beras, daging, sabun, deterjen, pulsa, hingga layanan streaming.

PPN naik dari 11% menjadi 12% hanya untuk barang dan jasa mewah, terhitung mulai hari ini, Rabu 1 Januari 2025.

Adapun kategori barang mewah yang kena PPN 12% ditetapkan dalam PMK No 15/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang mewah. Berikut daftarnya:

 

1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.

 

2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak

 

3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Berangkatkan 210 Warga Kerja ke Luar Negeri

4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:

a.Helikopter

b. pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan