Radarkoran.com - Hingga Senin 25 November 2024, Bawaslu Kabupaten Lebong memastikan seluruh wilayah Kabupaten Lebong sudah steril dari Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024.
Hal itu setelah Bawaslu Kabupaten Lebong bersama jajarannya dan pihak terkait tuntas melakukan sweeping dan menertibkan APK pasangan calon bupati dan wakil bupati maupun gubernur dan wakil gubernur Bengkulu yang masih terpasang di masa tenang Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP menjelaskan dari sweeping yang sudah mereka lakukan tercatat ada 901 APK yang berhasil mereka tertibkan karena masih terpasang saat masa tenang Pilkada 2024.
"Sebanyak 901 APK yang kami tertibkan ini tersebar di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong. Insyaallah sudah bersih semua, " sampai Acep.
Acep menambahkan, penertiban APK tersebut meeka lakukan bersama jajaran Panwascam, Pengawas Kelurahan Desa (PKD), Satpol PP, Polisi dan pihak terkait lainnya. APK yang ditertibkan ini selanjutnya akan diamankan dan nantinya akan dimusnahkan dengan cara dibakar.
BACA JUGA:Paslon Bupati dan Wakil Bupati Diingatkan Tertibkan APK Secara Mandiri
"Masing-masing paslon ada, baik itu paslon bupati maupun wakil bupati termasuk paslon wakil gubernur dan wakil gubernur, " lanjutnya.
Disisi lain, pada masa tenang Pilkada 2024 Bawaslu Kabupaten Lebong akan menggelar patroli pengawasan ke seluruh wilayah Kabupaten Lebong. Tujuannya adalah mencegah praktik money politic yang berpotensi terjadi mendekati hari pemungutan suara, 27 November 2024 mendatang.
"Patroli pengawasan masa tenang ini akan dilakukan hingga malam secara mobile. Artinya bergerak dari lokasi satu ke lokasi lain, " jelasnya.
Selain mencegah praktik money politic, lewat patroli pengawasan masa tenang yang mereka lakukan ini juga dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas kampanye yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong. Kampanye yang dimaksud mulai dari pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), pertemuan terbatas, pertemuan tertutup atau jenis kampanye lainnya.
"Patroli ini juga untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas kampanye saat masa tenang, " lanjut Acep.
Masa kampanye Pilkada 2024 sendiri diketahui berakhir pada 23 November 2024. Artinya mulai 24 November tidak ada lagi aktivitas kampanye yang dilaksanakan.
"Jika pada masa tenang ini masih ditemukan aktivitas kampanye atau bahkan politik uang, kami pastikan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya ada indikasi yang mengarah pada pidana pemilu maka akan dibawa ke Gakumdu untuk ditindaklanjuti, " demikian Acep.