BACAKORAN RK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan surat suara Pemilu 2024 yang dikirim ke Kota Taipei Taiwan tidak sah untuk perhitungan suara, lantaran melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Hal itu dikarenakan pengiriman surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei Taiwan tidak sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.
"Yang dilakukan oleh PPLN Taipei, mengirimkan surat suara kepada pemilih tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023," tegas Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Gedung KPU Jakarta Pusat, Selasa 26 Desember 2023.
Dalam PKPU, seharusnya surat suara baru dikirimkan oleh PPLN Kota Taipei pada 2 hingga 11 Januari 2024. Jumlahnya ada 175.145 surat suara, yang harusnya dikirimkan oleh PPLN kepada pemilih.
Namun, PPLN Taipei sudah mengirimkan surat suara kepada pemilih secara bertahap sejak 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023. Total ada 31.276 surat suara yang sudah didistribusikan, di antaranya yang terdapat di dalam video viral. Surat suara inilah yang dikategorikan rusak dan tidak sah untuk dihitung.
"Surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar, baik untuk pemilu Pilpres dan DPR RI Dapil DKI 2 pada 18 Desember, maupun gelombang kedua 25 Desember. Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Hasil LN-pos," terang Hasyim.
BACA JUGA:30.878 Personel Polisi Bakal Pindah ke IKN dalam Empat Tahap
KPU RI akan mendistribusikan surat suara baru, sesuai dengan jumlah yang rusak. Adapun surat suara yang rusak akan diberikan tanda khusus, berupa tanda silang di bagian alamat dan nomor TPS LN, serta tanda tangan ketua PPLN. Surat suara ini akan disimpan di ruang khusus.
"Surat suara yang tidak diperhitungkan tersebut dimasukkan ke dalam sebuah kantong atau wadah yang sudah disediakan dan diikat, untuk selanjutnya disimpan ke PPLN Taipei dengan perhatikan aspek keamanan," jelasn Hasyim.
Adapun sisa surat suara yang belum didistribusikan akan disimpan serta didistribusikan sesuai jadwal, tanggal 2 Januari hingga 11 Januari 2024. Pada kesempatan tersebut, Hasyim juga mengingatkan supaya para pemilih, baik di dalam negeri atau luar negeri agar tidak mendokumentasikan pilihannya.
Untuk diketahui, sebelumnya beredar video surat suara Pemilu 2024 tersebar, viral di media sosial. Di dalam video itu memperlihatkan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendapatkan surat suara Pemilu 2024. (**)