Radarkoran.com - Tepatnya sebelum 27 November 2024, disaksikan Forkominda Kabupaten Kepahiang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang Provinsi Bengkulu membakar surat suara, Selasa 26 November 2024 malam.
Disaksikan Forkominda, KPU Kepahiang bakar surat suara sengaja dilakukan, lantaran merupakan salah satu metode pemusnahan surat suara Pilkada 2024. Diketahui surat suara Pilkada 2024 yang dibakar KPU Kepahiang merupakan surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu dan surat suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Kepahiang.
Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S. Pd mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan surat suara dengan cara dibakar. Dalam prosesnya juga disaksikan oleh Forkominda yang terdiri dari pihak kepolisian, TNI, Kejari Kepahiang, dan sejumlah pihak lainnya.
Jumlah surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut, lanjut Ikrok, terdiri dari untuk surat suara Pilgub Bengkulu sebanyak 203 lembar (Termasuk kategori rusak). Selanjutnya, surat suara Pilbup sebanyak 1.032 lembar (Kondisi rusak 30 lembar dan surat suara lebih 1.002 lembar).
BACA JUGA:KPU Kepahiang Didistribusikan Logistik 6 TPS Kategori Sulit, Berikut Lokasinya
"Sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, surat suara tersebut dimusnahkan. Pemusnahan sendiri terhadap surat suara sudah dilakukan, Selasa 26 November 2024 malam," sampai Ikrok.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah menuntaskan sortir serta pelipatan surat suara Pemilihan Bupati (Pilbup) dan surat suara Pemilihan gubernur (Pilgub) untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
Hasilnya diketahui, surat suara Pilbup lebih 1.002 lembar dan Pilgub kurang 665 lembar. Terhadap kelebihan serta kekurangan surat suara, tentunya KPU Kabupaten Kepahiang mengambil kebijakan untuk melakukan pemusnahan dan sudah pengajuan pemenuhan kekurangan.
Di Pilkada 2024, KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menerima 114.541 lembar surat suara Pilbup Kepahiang, dan 114.541 lembar surat suara Pilgub.