LEBONG RK - Hingga 27 Desember 2023, Pemkab Lebong telah menerima Dana Bagi Hasil (DBH) yang berasal dari pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Jumlahnya DBH pajak pusat yang diterima jumlahnya Rp 31 miliar.
Kepala BKD Lebong Erik Rosadi S.STP, M.Si menjelaskan penerimaan DBK pajak pusat tersebut lebih banyak dari pagu Transfer ke Daerah (TkD) yang diberikan awal tahun lalu yaitu sebesar Rp 31 miliar.
"Alhamdulillah DBH pajak pusat semuanya sudah tersalurkan semua. Bahkan ada realisasi dari kurang bayar tambahan sehingga DBH yang diterima hingga hari ini (27 Desember, red) sebesar Rp 31 miliar, " kata Erik.
Dalam memaksimalkan DBH pajak pusat sendiri, BKD Lebong diketahui sudah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKs) dengan Kemenkeu.
Lewat kerjasama itu kedua belah pihak bisa saling berbagi data objek maupun wajib pajak yang diharapkan bisa memaksimalkan pendapatan daerah.
"Dengan adanya PKs tersebut, sinergitas pemerintah pusat dengan daerah terkait dengan data wajib pajak akan saling berkolaborasi. Daerah bisa memberikan data wajib pajak di daerah dan disinergikan dengan pembayaran wajib pajak pusat yang ada, " kata Erik.
BACA JUGA:2023 Terima Rp 28,7 Miliar DBH Provinsi, Tapi...
Lebih jauh, Erik menambahkan, dari data wajib pajak yang disingkronkan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat bisa saling bersinergi. Apalagi antara wajib pajak daerah dengan wajib pajak pusat, objek pajaknya sama. Dicontohkannya pajak hotel, tentu berkaitan juga dengan PPH 21 yang juga mereka haru setor.
"Semakin banyak pajak pusat yang berhasil tertagih tentu akan berdampak positif bagi Pemkab Lebong sendiri. Artinya Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan diterima Pemkab Lebong dari realisasi pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat juga akan semakin besar., demikian Erik.