Radarkoran.com- Satlantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu, sekarang ini kembali membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis 28 November 2024.
Sebelumnya pelayanan SIM ini sempat diliburkan lantaran ada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan secara serentak di Indonesia.
Ini juga diperkuat dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024, tentang pemungutan suara Pilkada sebagai Hari Libur Nasional.
Diungkapkan oleh Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, S.Sos, bahwa sesuai dengan putusan presiden tersebut, jadwal libur pelayanan SIM ini hanya dilakukan pada saat hari pencoblosan serta penghitungan suara berlangsung saja.
Dengan demikian, jadwal pelayanan SIM akan mulai dibuka kembali seperti biasanya.
"Berdasarkan keputusan presiden, pada hari pencoblosan jadwal pelayanan SIM diliburkan. Lantaran pemungutan suara Pilkada 2024, dinyatakan sebagai hari libur nasional. Namun untuk hari ini (Kamis, red), pelayanan sudah kami buka kembali sesuai dengan jadwal seperti biasanya," ujar Kasat Lantas, Kamis 28 November 2024.
BACA JUGA:Pantau Pemungutan Suara, Ini Pesan Kapolres Lebong
Selanjutnya, Kasat Bole juga menerangkan, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis tertanggal 27 November, maka Kamis 28 November 2024 sudah dapat melaksanakan perpanjangan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan SIM yang berlaku.
"Kalau ada masyarakat yang masa berlaku SIM nya sudah habis tanggal 27 November, silahkan datang hari ini (Kamis, red) untuk mengurus perpanjangan sesuai dengan mekanisme," lanjutnya.
Sementara itu, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu yang sudah ditentukan, maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM yang baru.
"Untuk pelayanan sama seperti biasanya, bisa melakukan perpanjangan, bisa juga untuk melakukan penerbitan SIM yang baru," pungkasnya Kasat Bole.